Cabuli ponakan sendiri, Seorang Pria berinisial TW (48) dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota l, merupakan pelaku Pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (11) bertempat di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja Distrik Abepura, Jumat (12/8).
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu
- Ribuan Personil Gabungan Polri dan TNI Diterjunkan Untuk Amankan Massa Aksi 10 Mei
- Emanuel Gobay Berpendapat Penyampaian Mama Paulina Imbumar Merupakan Bagian HAM dan Hak Konstitusional
Baca Juga
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay Aiptu A. Serosero yang diketahui dari hasil penyelidikan TW merupakan Om dari korban dan kejadian bejat tersebut terjadi di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan tepatnya di rumah korban pada Senin (25/7) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/8) siang membenarkan penangkapan TW tersebut.
AKP Handry mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada 25 Juli lalu namun baru dilaporkan Jumat 12 Agustus kemarin usai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuanya.
"Korban merasakan sakit di bagian kelaminnya lalu melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, lantas orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1390 / VIII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota /Polda Papua, tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan," ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, merespon laporan tersebut Timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku kemudian meringkusnya diseputaran Distrik Abepura.
"Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku memasukkan tangannya kedalam kemaluannya secara berulang-ulang pada saat dirinya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh pelaku. Ketika didalam kamar mandi pelaku langsung memadamkan lampu dan menutup mulut korban kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut," pungkasnya.
AKP Handry pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal Pelaku mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadapPenangkapan dipimpin langsung Kanit Tim Resmob Numbay Aiptu A. Serosero yang diketahui dari hasil penyelidikan TW merupakan Om dari korban dan kejadian bejat tersebut terjadi di seputaran Polimak Distrik Jayapura Selatan tepatnya di rumah korban pada Senin (25/7) lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (13/8) siang membenarkan penangkapan TW tersebut.
AKP Handry mengatakan, kejadian yang menimpa korban terjadi pada 25 Juli lalu namun baru dilaporkan Jumat 12 Agustus kemarin usai korban menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada orang tuany
"Korban merasakan sakit di bagian kelaminnya lalu melaporkan hal tersebut ke orang tuanya, lantas orang tua korban pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1390 / VIII / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota /Polda Papua, tanggal 12 Agustus 2022 tentang Pencabulan," ungkapny
Lebih lanjut AKP Handry menuturkan, merespon laporan tersebut Timnya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku kemudian meringkusnya diseputaran Distrik Abepur
"Dari keterangan korban diketahui bahwa pelaku memasukkan tangannya kedalam kemaluannya secara berulang-ulang pada saat dirinya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh pelaku. Ketika didalam kamar mandi pelaku langsung memadamkan lampu dan menutup mulut korban kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut," pungkasny
AKP Handry pun menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal Pelaku mengakui benar bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan keponakannya, di rumah korban, dengan cara mengikuti korban ke kamar mandi /WC, lalu menyekap korban dengan menutup pintu WC dan menutup mulut korban kemudian memasukan tangan ke dalam alat kelamin korban secara berulang ulan
"Atas perbuatannya tersebut kini pelaku TW sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya," tutup Kasat Reskrim.g.a.a.a.a.t. korban yang merupakan keponakannya, di rumah korban, dengan cara mengikuti korban ke kamar mandi /WC, lalu menyekap korban dengan menutup pintu WC dan menutup mulut korban kemudian memasukan tangan ke dalam alat kelamin korban secara berulang ulang.
"Atas perbuatannya tersebut kini pelaku TW sudah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penahanan dan proses penyidikan atas perbuatannya," tutup Kasat Reskrim.
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
- Warga Furia Ditetapkan Tersangka Atas Kepemilikan Ganja Seberat 265,7 Gram
- Merasa Mengganjal Pengunaan Dana KONI Sorong Selatan, Mesak Kokorule: Meminta Kejaksaan Papua Barat Usut Tuntas