Diduga Muat Berita Hoax, Kuasa Hukum PT. HIT Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum PT. Hartawan Indo Timber (HIT), Jatir Yuda Marau.
Kuasa hukum PT. Hartawan Indo Timber (HIT), Jatir Yuda Marau.

Kuasa hukum PT. Hartawan Indo Timber (HIT), Jatir Yuda Marau menegaskan pemberitaan pada media Radar Nusantara dan Radar 24 Jam, hari Kamis 15 Desember 2022 terkait pemberitaan tentang penangkapan kayu jenis merbau tanpa dokumen dari hasil Olahan Masyarakat Sorong Aimas Sekitar 10 Truk beberapa waktu lalu, dan Menyebutkan pelaku adalah PT Hartawan Indo Timber adalah tidak benar


Menurut Yuda,  PT. HIT sudah tidak beroperasi selama dua tahun, bahkan perusahaan tersebut merumahkan karyawannya karena tidak beroperasi lagi.

Yuda juga menekankan bawah kleinnya selama beroperasi tidak pernah membeli kayu milik masyarakat.

“Dengan adanya Pemberitaan kedua media tersebut hal ini telah mencemarkan Nama baik PT Hartawan Indo Timber karena di lakukan pemberitaan tanpa di lakukakn konfirmasi terlebih dahulu pada Managemen PT Hartawan Indo Timber,” Kata Yuda melalui rilisnya, Rabu 28 Desember 2022.

Yuda menambahkan inisial ST yang di sebutkan dalam pemberitaan dua media tersebut sebagai manajer PT. HIT sudah tidak lagi berkerja atau mengundurkan diri dari perusahaan sejak bulan November 2022 lalu.

“ Saudara ST telah mengundurkan diri sejak bulan November 2022 dan telah berada pada perusahan lain dan bukan lagi bagian dari managemen PT Hartawan Indo Timber, dan Terlebih lagi dalam Pemberitaan tersebut juga di sebut-sebutkan Bos Mr. T dan LD juga adalah bagian dari Managemen PT Hartawan Indo Timber hal ini adalah suatu Kebohongan dan Fitnah,” kata Yudha.

Selaku Kuasa Hukum, Lanjut Yuda telah berusaha mencari tahu alamat kedua media tersebut. Bahkan ia komunikasikan dengan wartawan tugas di wilayah Sorong Raya namun tidak mengetahui wartawan kedua media tersebut.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum atas pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya dan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

“Kami akan menempuh segala bentuk upaya hukum baik Pidana atas Perdata atas Pemberitaan yang telah mencemarkan nama baik PT Hartawan Indo Timber jika Kedua Media ini mengabaikan apa yang telah kami beritakan ini dan tidak melakukan klarifikasi,” kata dia.