Berkas perkara dan surat dakwaan selesai, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), Rijatono Lakka (RL), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Akibat Sengketa Lahan, Ratusan Warga di Kabupaten Mappi Terlibat Bentrok
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (24/3).
"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat siang (24/3).
Saat ini tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar. Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua," pungkas Ali.
- Enam Personil Polres Lanny Jaya Jalani Sidang Kode Etik
- Berhasil Gagalkan 100,48 Gram Sabu-sabu dari SulSel, Tiga Pengedar Diamankan di Wamena, Satu Diantaranya ASN
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo