Satuan ResNarkoba Polres Merauke berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pelaku pengedar Narkoba di Merauke Papua.
- Curi Uang 500 Juta Rupiah, Polisi Bekuk JT Dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Merauke AKP Najamuddin didampingi Kasubbag Humas Polres Merauuke AKP Ariffin saat menggelar konferensi Pers diruangan Humas Polres Merauke, Papua. Rabu (9/9/)
Dikatakan oleh Ksubbag Humas Polres Merauke bahwa penggungkapan Narkoba golongan I jenis Ganja dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Muting Polder tepatnya disalah satu rumah sewa yang beralamat kelurahan Maro, Merauke Papua, pada hari Rabu, (9/9) pukul. 03.15 WIT.
Dua orang tersangka yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Merauke masing-masing berinisial Am serta mengamankan 45 bungkus paket kertas yang berisi Narkotika jenis Ganja, uang tunai senilai Rp. 800.000, sedangkan tersangka kedua dengan inisial DRK alias F dan berhasil mengamankan 17 bungkus paket kertas yang berisikan Narkotika jenis Ganja , serta alat isap.” Ungkapnya
Selanjunta dirinya menjelaskan bahwa suksesnya penangkapan kedua orang pengedar Narkoba ini setelah dilakukan pengintaian sekitar satu minggu, dimana ketika penangkapan terdapat dua orang yang berhasil melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari hasil pemeriksaan ditehui barang haram tersebut berhasil didapatkan dari Papua New Guinea (PNG) yang disalurkan melalui Mindiptanah, Kabupaten Boven Digoel.
Lanjut dijelaskannya jika harga setiap satu paket besar ganja dihargai dengan harga Rp.1.000.000; dan oleh tersangka dikemas kemblai dalam paket kertas kecil yang di edarkan dengan harga Rp.50.000;.
Dirinyapun menghimbau kepada seluruh masyarakat Merauke agar kiranya dapat memberikan informasi bila mengathui adanya peredaran Narkotika.
Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan di amankan, dan dirinyapun berharap agar masyrakat Merauke khususnya kaum milenial agar kiranya jangan sekali-kali mencoba menggunakan barnang haram tesebut.
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD