Dua orang pemuda yakni YEM (21) dan YVK (18) warga APO Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian beberapa hari lalu.
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian
- KUHP dan KUHAP Baru: Adakah Perlakuan Hukum yang Berubah dan Dirasakan Perempuan dan Anak
- Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun
Baca Juga
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/400/IV/2021/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 4 April 2021 tentang pencurian yang dilaporkan korban Evelin Fere (51).
Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal reskrim Polresta yang pimpin oleh Aipda Sero Sero juga berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y12 milik korban. melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling pagi tadi (8/4) membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 4 april lalu.
"Kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal di seputaran Mall Jayapura tanpa perlawanan selanjutnya di bawah ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ujarnya.
Lanjut AKP Handry, YEM dan YVK mengakui perbuatannya, dimana keduanya telah melakukan pencurian satu buah HP dan satu pasang speaker merk Polytron milik korban yang disimpan di gedung bekas kantor pemadam APO Camat.
"Untuk barang bukti satu pasang speaker telah dijualnya di seputaran entrop, namun kedua pelaku tidak mengenal kepada sapa menjualnya, " kata Kapolsek.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, " tutupnya. 
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- Terjadi Kericuhan Di Lapas Kelas IIB Merauke, Dua Narapidana Tewas Mengenaskan
- Pemilik Akun FB Tatacine Werre Yang Hina Instansi TNI Polri Akhirnya Minta dan Akui Kesalahannya