Dua orang pemuda yakni YEM (21) dan YVK (18) warga APO Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian beberapa hari lalu.
- Ciptakan Kantibmas Yang Kondusif, Polres Biak Nomfor Rutin Lakukan Razia
- Pihak Gereja Advent Hari Ketujuh Lakukan Klarifikasi Pemberitaan Penangkapan Kepemilikan Senmu
- Wabup Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Idul Fitri 1443 H di Polres Boven Digoel
Baca Juga
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/400/IV/2021/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 4 April 2021 tentang pencurian yang dilaporkan korban Evelin Fere (51).
Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal reskrim Polresta yang pimpin oleh Aipda Sero Sero juga berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y12 milik korban. melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling pagi tadi (8/4) membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 4 april lalu.
"Kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal di seputaran Mall Jayapura tanpa perlawanan selanjutnya di bawah ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ujarnya.
Lanjut AKP Handry, YEM dan YVK mengakui perbuatannya, dimana keduanya telah melakukan pencurian satu buah HP dan satu pasang speaker merk Polytron milik korban yang disimpan di gedung bekas kantor pemadam APO Camat.
"Untuk barang bukti satu pasang speaker telah dijualnya di seputaran entrop, namun kedua pelaku tidak mengenal kepada sapa menjualnya, " kata Kapolsek.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, " tutupnya.
- Miliki Ganja, Polisi Tangkap 2 Pemuda di Holtekam
- Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pidana Pemilu, Bareskrim Ternyata Lebih Banyak
- Mangkir dari Panggilan KPK, Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Diultimatum untuk Kooperatif