Dua orang pemuda yakni YEM (21) dan YVK (18) warga APO Distrik Jayapura Utara tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat kasus pencurian beberapa hari lalu.
- Kodim 1711 Boven Digoel Gelar Sosialisasi Kampanye Penerimaan Prajurit TNI AD TA. 2022
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
Baca Juga
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/400/IV/2021/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 4 April 2021 tentang pencurian yang dilaporkan korban Evelin Fere (51).
Dari tangan kedua pelaku, tim opsnal reskrim Polresta yang pimpin oleh Aipda Sero Sero juga berhasil mengamankan satu unit HP Vivo Y12 milik korban. melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling pagi tadi (8/4) membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 4 april lalu.
"Kedua pelaku ditangkap oleh tim opsnal di seputaran Mall Jayapura tanpa perlawanan selanjutnya di bawah ke Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ujarnya.
Lanjut AKP Handry, YEM dan YVK mengakui perbuatannya, dimana keduanya telah melakukan pencurian satu buah HP dan satu pasang speaker merk Polytron milik korban yang disimpan di gedung bekas kantor pemadam APO Camat.
"Untuk barang bukti satu pasang speaker telah dijualnya di seputaran entrop, namun kedua pelaku tidak mengenal kepada sapa menjualnya, " kata Kapolsek.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara, " tutupnya.
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita
- Selasa Besok, DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Raya
- Gagalkan 2,8 Kg Ganja Dari Batas Negara, Dua Pelaku di Amankan