Menciptakan situasi amankan dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan, Polsek Jayapura Selatan berhasil mengamankan dua pemuda penjual minuman keras secara ilegal di seputaran entrop Distrik Jayapura Selatan. Kamis (8/4) dini hari.
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
- Polda Papua Telah Menyita Surat Pengunduran Diri Palsu Riki Ambrauw Sebagai Asn, Kasus Masuk Tahap Penyidikan
- Ketahuan Bawa Ganja, Seorang Paruh Baya Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan Jayapura
Baca Juga
Kedua pelaku penjual minuman keras ilegal yang diamankan yakni IZ (36) dan M (24) beserta barang bukti sebanyak 46 botol berbagai merek. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH mengatakan kedua pelaku ditangkap di seputaran entrop ketika saat melakukan transaksi menjual minuman keras secara ilegal.
"Dimana keduanya menyimpan barang bukti di sebuah gerobak jualan yang berada diareal los pasar entrop, "jelasnya.
Lanjut Kapolsek, IZ dan M beserta barang bukti saat ini berada di mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan mereka saat ini dalam pemeriksaan unit reskrim.

Ia pun menuturkan, penertiban penjual minuman keras secara ilegal yang sering dilakukan oknum masyarakat diseputaran entrop akan terus dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Apalagi saat ini memasuki bulan Suci Ramadhan yang akan dilaksanakan oleh saudara kita umat muslim sehingga pihaknya akan intens melakukan kegiatan patroli guna menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah kota jayapura khsusnya di Distrik Jayapura Selatan,"ucapnya.
AKP Yosias Pugu menegaskan, dirinya bersama personil sudah berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penjual minuman keras secara ilegal karena mereka ini beraktivitas dari malam hingga pagi hari yang dapat menimbulkan tindak kriminal. 
- Satu Pelaku Penggeroyokan di Belakang Mall Jayapura Ditangkap Polisi
- Lima Prajurit TNI Resmi Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya
- Catatan Sepanjang 2021 Kemenkumham Ada 122 Napi Terorisme Ikrar Setia NKRI