Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Viktor Manobar meninggal dunia semalam.
- Ratusan Warga Kampung Koya Koso Mendatangi Polsek Abepura Meminta Pelaku Pembunuhan Segera di Usut Tuntas
- Hadiah Paskah Kapolres Merauke Menjadi Angin Segar Bagi 12 Tapol Makar
- Protes Masyarakat Agar Pengadilan Tinggi Papua Segera Mengeksekusi Hukuman Disiplin Ketua PN Merauke
Baca Juga
Melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, ketika ditemui di ruang kerjanya (Selasa 15/6 siang) membenarkan hal tersebut.
Kasat menjelaskan, dari dua pelaku yang telah menyerahkan diri yakni FR dan AS, semalam pihaknya kembali mengamankan dua pelaku lainnya yakni KH dan AA yang juga turut serta melakukan pengeroyokan kepada kedua korban.
"KH semalam diantar oleh keluarganya untuk menyerahkan diri, sementara AA berhasil dibekuk oleh Tim Charli Polresta di seputaran Padang Bulan di rumah keluarganya tadi malam sekira Pkl.21.00 Wit," ucap AKP Handry.
Dirinya pun menuturkan, keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Sementara terkait motif terjadinya pengeroyokan tersebut karena para pelaku mencurigai bahwa salah satu korban adalah pelaku pencurian sepeda motor milik AS yang juga merupakan pelaku. Untuk hal tersebut akan kami lakukan pendalaman melalui pemeriksaan intensif baik terhadap para pelaku maupun salah satu korban yang kini masih dalam perawatan," bebernya.
Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini juga menambahkan, kejadian pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terjadi di lapangan asrama sorong padang bulan pada Minggu (13/6) sekira Pkl.02.00 Wit terhadap kedua korban yakni Jimmy Ondoafo dan Viktor Manobar dimana akibat pengeroyokan yang dilakukan menyebabkan salah satu korban yakni Viktor Manobar meninggal dunia.
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron