Karantina Merauke Ungkap Upaya Penyeludupan Burung Cendrawasih: Semua Satwa Diserahterimakan ke BKSDA Merauke

Karantina Pertanian Merauke telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan dengan berhasil menyerahkan lima awetan burung cendrawasih dan satu ekor burung nuri ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Merauke pada hari Rabu (13/9) di Aula Kantor Induk.


Kelima awetan burung cendrawasih ini merupakan hasil sinergi dari pejabat Karantina Merauke yang bertugas di Wilker Kantor Pos dan pegawai Kantor Pos Merauke, di mana penemuan ini terjadi pada Senin siang (11/9).

Awalnya, pejabat Karantina mendapat permohonan pengiriman paket yang berisi dendeng asal Kabupaten Boven Digoel dengan tujuan Kabupaten Yahukimo. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap media pembawa yang melintas harus menjalani pemeriksaan ketat. Paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh pegawai Kantor Pos Merauke, seperti yang diungkapkan oleh Suwarna Duwipa, Paramedik Karantina Hewan Terampil.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan jenis, jumlah, dan kesehatan media pembawa tersebut. Namun, petugas Karantina terkejut ketika menemukan isi paket yang tidak sesuai dengan deklarasi semula.

"Selain dendeng sebanyak 4 kg, kami menemukan lima awetan burung cendrawasih. Seluruh media pembawa tersebut kemudian ditahan di Kantor Induk," tambah Duwipa dalam pernyataannya.

Tindakan ini sesuai dengan Pasal 72 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memberikan wewenang kepada Karantina Pertanian untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan pangan, mutu pangan, keamanan pakan, mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka yang dilalulintaskan antar wilayah.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 88 Huruf (a) dan Huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019, yang dapat berakibat pada hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2 miliar," tegasnya.

Karantina Pertanian Merauke, melalui Cahyono, mengungkapkan keprihatinan atas tindakan tidak bertanggung jawab pihak yang mencoba mengirimkan burung endemik khas Papua ini.

"Kepentingan menjaga kelestarian burung cendrawasih yang indah ini sangatlah penting. Kehilangan burung cendrawasih dapat mengganggu ekosistem alam di hutan Papua," ungkap Cahyono dalam keterangannya.

Cahyono juga menekankan bahwa setiap media pembawa, khususnya satwa yang dilindungi dan satwa langka yang ditahan oleh pejabat Karantina Merauke, akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.

"Dengan serah terima awetan burung cendrawasih dan burung nuri yang telah ditahan oleh Karantina Merauke beberapa hari yang lalu, wewenang atas satwa tersebut kini berada di tangan BKSDA Merauke," tutupnya.

Kegiatan serah terima tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Pos Gakkum Merauke dan Kantor Pos Merauke.