Pakar Hukum Pidana Universitas Musamus Merauke, Mulyadi Alrianto Tajuddin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya turut menyampaikan keprihatinannya terkait tingginya tingkat ktiminalitas di Kabupaten Merauke belakangan ini. Kamis (27/02)
- Dua Pemuda Diamankan Opsnal Polsek Abepura Terkait Pencurian dan Penadahan
- Ops Keselamatan Matoa 2021, Srikandi Satlantas Polres Merauke Gencar Patroli Ramadhan
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX
Baca Juga
Lelaki yang akrab di sapa Ady Tajuddin ini mengatakan bahwa tindakan kriminal yang terjadi secara beruntun seperti pembacokan dan kekererasan lainnya sebanarnya merupakan kejahatan yang sudah sangat sering terjadi di Kabupaten Merauke hampir setiap memasuki hajatan - hajatan besar, seprti jelang pesta demokrasi, sehingga aparat dan pemerintah seharusnya sudah bisa lebih mengantisipasi sejak sedini mungkin, karena berpotensi menganggu tiga hajatan besar yang dilakukan di Merauke yaitu pembentukan Provisi Papua Selatan (PPS), Pekan Olahraga Nasional (PON), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Kejadian seperti pembacokan dan kekerasan lainnya sudah hampir sering terjadi setiap menjelang hajatan besar yang akan diadakan oleh negara, seperti yang kita tahu setiap menjelang pesta demokrasi kejadian seprti ini sudah sering terjadi, sehingga seharusnya aparat dan pemrintah sudah lebih mengantisipasi sejak jauh hari, apalagi sekarang Kabupaten Merauke akan menghadapi tiga hajatan besar, yaitu pembentukan Provinsi PPS, PON, dan Pilkada, maraknya kriminanal ini berpotensi menghambat . Ucapnya.
Selanjutnya Ady Tajuddin menambahkan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjadi modal utama untuk kenyamanan warga kota Merauke. Tidak bisa dipungkiri juga alah faktor utama penyebab terjadinya pembacokan ini adalah minuman berkalkohol, baik yang bermerek maupun minuman lokal.
Menurut Ady Tajuddin kejahatan seperti pembacokan dan penganiayaan melanggar pasal 351 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara yang apabila mengakibatkan korban mengalami luka berat, sedangkan kejahatan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa akan dihukum paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan kalau kejahatannya di lakukan secara berencana maka akan melanggar pasla 353 KUHP yaitu diancam dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Sehingga Ady Tajuddin berharap agar segera dilakukan upaya - upaya prefentif salah satunya yaitu dengan sering di lakukan patroli dan razia senjata tajam, baik siang maupun malam. Mengingat selama ini patroli dan razia senjata tajam lebih sering dilakukan pada malam hari, padahal pristiwa - pristiwa kriminal tidak hanya terjadi pada malam hari, melainkan siang dan sore hari. Karena kejahatan itu tidak pernah mengenal waktu. Tutupnya.
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas
- Polsek Jayapura Utara, Amankan Puluhan Miras Ilegal
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura