Kasus Tindak Pidana Korupsi Di Dinas Pendidikan Kabupaten Boven Digoel Berhasil Diungkap Polisi

Kepolisian Resor Boven Digoel laksanakan Konfrensi Pers terkait Kasus Korupsi yang di tangani Satuan Reskrim yang dipimpin langsung Kapolres Boven Digoel AKBP Syamsurijal, S.I.K didampingi KBO Reskrim Ipda Muhammad Mirwan, S.Tr.K dan dihadiri para PJU Polres kepada awak media. (29/4)


Polisi amankan tersangka atas Inisial “AD“ yang diduga melaksanakan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan dana insentif guru SD di daerah terpencil pada Dinas Pendidikan Boven Digoel t.a 2016 dan 2017. Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Merauke yang selanjutnya disidangkan untuk mendapat keputusan hukum di Pengadilan Negeri Merauke

Kapolres menyampaikan bahwa kondisi daerah kabupaten Boven Digoel secara geografis merupakan daerah perbatasan dengan kareakter tersendiri dari daerah lain dalam tahap pembangunan, terutama pembangunan Sumber Daya Manusia dapat tercapai dengan baik bila hak - hak guru dan anak pelajar dipenuhi.

"Kejadian ini merupakan pelajaran khusus agar kita semua saling mengontrol penyaluran hak -hak kepada para pejuang kemajuan di Papua terutama dalam peningkatan pembagunan SDM".

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Papua tanggal 31 Juli 2019 terkait dana insentif guru SD di daerah sangat terpencil kab. boven digoel tahun 2016 dan 2017 adanya penyimpangan yang mengakibatakn kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.546.500.000 (satu milyar lima ratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). 

Tersangka “AD” dikenakan Pasal Primer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP, Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 65 KUHP.

AKBP Syamsurijal juga menerangkan Modus Operasi yang digunakan Tersangka AD yaitu dengan memerintahkan Bendahara Dinas Pendidikan tahun 2016 dan 2017 untuk menyetorkan dana insentif tersebut ke rekening Bidang Pendidikan Dasar, apabila dana tersebut sudah dilakukan pemindahbukuan dari kas daerah ke rekening dinas pendidikan, setelah dana tersebut sudah masuk pada rekening Bidang Pendidikan Dasar, Tersangka mencairkan dana tersebut kemudian menyalurkan sebagian kepada penerima dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan perbuatan Tersangka tersebut dilakukan ditahun yang berbeda yaitu tahun 2016 dan 2017.

Kapolres menghimbau kepada pemangku amanah yang diberi jabatan oleh Negara ataupun Daerah agar melaksanakan amanat dengan sebaik - baiknya dalam menjalankan pembangunan SDM di bidang pendidikan terutama di tingkat dasar yang perlu pendampingan dan atensi khusus. 

"Bagaimanan kita mau membangun kalau anggaranya Pendidikan di kebiri/dipotong para pendidik kita semua pasti tau sudah ada SOP di masing - masing bidang apabila orang tersebut tidak melaksanakan tugas pastinya sudah ada aturan yang mengatur jangan tambah disalahgunaan hal ini sangat disayangkan semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga dan kedepan tidak terjadi lagi". Tutupnya (R)