Penasihat Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengungkapkan bahwa Gubernur Papua tersebut mempunyai tambang emas di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua. Adapun, pengurusan izin pertambangannya diklaim masih dalam proses.
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
- Pasukan Gabungan TNI POLRI Berhasil Lumpuhkan 4 KKB Di Pegunungan Bintang, 2 Senjata Api Disita
- Polres Nabire Lakukan Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu
Baca Juga
"'Bapak punya tambang enggak?' sendiri di kampung?' 'Oh, saya punya di kampung ya di Tolikara di Mamit itu sedang dalam proses'," ujar Stefanus saat jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Stefanus mengatakan bahwa ia mendapat informasi tersebut langsung dari kliennya. Jika semua izin telah selesai diproses, ia menyebut akan menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini memproses hukum Lukas.
"Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya. Saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya," tuturnya.
"Sekarang prosesnya sedang dibuat semua, dokumentasinya, termasuk videonya dan saya kemarin sudah coba mengajak kalau bisa kita “karena pak Marwata (Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK) yang minta” mari kita sama-sama ke Mamit, kita sama-sama ke Tolikara, kita lihat itu tambang," demikian Stefanus.
KPK sebelumnya tengah memproses hukum Lukas atas dugaan gratifikasi. Namun, Lukas belum berhasil diperiksa hingga saat ini. Itu lantaran orang nomor satu di Papua itu kerap mengkri dari panggilan pemeriksaan.
Teranyar, KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus tersebut ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan setelah KPK nantinya menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.
Dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe ini, KPK menindaklanjuti informasi mengenai transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.
- Ratusan Warga Kampung Koya Koso Mendatangi Polsek Abepura Meminta Pelaku Pembunuhan Segera di Usut Tuntas
- Pemuda Pengedar Narkoba Ganja Di Kota Jayapura Ditangkap Polisi
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun