KPK Janji Ungkap Kajian Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

Ilustrasi KPK/RMOL
Ilustrasi KPK/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membeberkan hasil kajian terkait adanya 5,3 juta ton bijih nikel atau nickel ore yang diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2022.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, temuan jutaan ton bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China merupakan hasil dari Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

"Kajian itu wilayahnya monitoring. Jadi gini, Tupoksi KPK di Pasal 6 itu sudah jelas, ada penindakan, ada pencegahan, ada monitoring, ada pendidikan, termasuk penindakan itu sendiri, sampai eksekusi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (5/7).

Ali memastikan, setelah kajian dan monitoring selesai dilaksanakan, maka pihaknya akan membeberkan hasilnya kepada publik. Hal serupa juga pernah disampaikan kepada publik terkait kajian jalan tol di PUPR, maupun pelayanan di BPN.

"Kajian terkait dengan nikel tadi dan sebagainya, itu sudah dilakukan oleh KPK. Oleh karena itu nanti kami pasti akan sampaikan," pungkas Ali.

Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, dugaan adanya ekspor ilegal itu diketahui dari situs website Bea Cukai China.

"Ya ilegal, kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor nickel ore," ujar Dian kepada wartawan, Jumat (23/6).

Dari data kajian KPK kata Dian, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai China terkait impor bijih nikel dari Indonesia.

Di mana, pada 2020, China mengimpor sebanyak 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Lalu pada 2021, China mengimpor sebanyak 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Dan pada 2022, China mengimpor sebanyak 1.085.675.336 kilogram bijih nikel dari Indonesia.

Dari data tersebut, KPK kemudian menemukan adanya selisih nilai ekspor sebesar Rp8.640.774.767.712,11 (Rp8,6 triliun) pada 2020. Lalu pada 2021, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp2.720.539.323.778,94 (Rp2,7 triliun.

Selanjutnya pada 2022 sampai dengan Juni, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp3.152.224.595.488,55 (Rp3,1 triliun). Sehingga, total selisih nilai ekspor mencapai Rp14.513.538.686.979,60 (Rp14,5 triliun).

Selain itu kata Dian, KPK menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi pendapatan negara.

Di mana, selisihnya pada 2020 sebesar Rp327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar), pada 2021 sebesar Rp106.085.151.726,89 (Rp106 miliar), dan pada 2022 hingga Juni sebesar Rp141.116.926.878,25 (Rp141,1 miliar). Sehingga, dugaan selisih royalti ditambah bea keluar adalah sebesar Rp575.068.799.722,52 (Rp575 miliar) yang menjadi dugaan kerugian negara sementara.

“Ya dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022 (dugaan kerugian negara Rp575 miliar)," pungkas Dian.