Unit Reskrim Polsek Abepura berhasil menangkap tiga pelaku judi Rolex bertempat di Jalan Kali Acai Distrik Abepura. Kamis (17/6) malam.
- Menggunakan Pesawat Komersil, 11 Orang Terduga Jaringan Teroris Merauke Diberangkatkan Ke Jakarta
- Tim Gabungan Polresta Bekuk Spesialis Pencurian Motor, 20 unit Motor Telah Terjual
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
Baca Juga
Ketiga pelaku yakni RL (40), YM (20) dan N (37) ditangkap berserta barang bukti 1 buat alat judi rolex, 1 buah pot rolex cadangan dan uang sebanyak 1.641.000 wit.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, ketika dikonfirmasi siang tadi (18/6) membenarkan penangkapan judi Rolex di kali acai.
Lanjut Kapolsek, kini ketiga pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik reskrim.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, " ujarnya.
Ia pun menjelaskan, ketiga pelaku judi rolex ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.
"Mendapat laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda N. Rivaldo Simanjuntak bersama personil langsung bergerak ke lokasi tersebut dan didapati tiga orang yang sedang bermain judi rolex tersebut selanjutnya ketiganya di amankan di Mapolsek Abepura, " terang Kapolsek.
- Briptu Christy DPO Polda Sulut Akhirnya Ditangkap di Kemang
- Pelaku Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Bripda Anton Telah Tertangkap, Satu Masih Buron
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke