Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menetapkan SPW (29) yang sebelumnya sudah ditahan lantaran tega melakukan pembunuhan terhadap ayah kandung karena dilatarbelakangi masalah handphone. Rabu, (20/1)
- Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan
- Penggelapan Beras Bantuan di Naukenjerai: Warga Minta Hukuman Maksimal untuk Kepala Kampung dan Aparat Tomer
- Gelar Operasi Patuh Cartenz Polresta Jayapura Kota Selama 14 Hari, Berikut Sasarannya
Baca Juga
Kapolsek Abepura, Ajun Komisaris Polisi Clief G. P. Duwith ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kapolsek Abepura menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini telah memenuhi unsur berdasarka barang bukti dan keterangan dari saksi.
“Saksi merupakan ibu kandung korban sudah dimintai keterangan, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek.” Jelasnya
Sementara itu sebelumnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandung ini terjadi pada Selasa (19/1) di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
“Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut, yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abepura.” Pungkas Kapolsek Abepura
- Puluhan Botol Miras Oplosan Berhasil Diamankan Polsek Merauke
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
- Satuan Narkoba Polres Merauke Akan Lakukan Test Urin Kesekolah-Sekolah Tekan Penggunaan Narkotika