Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura menetapkan SPW (29) yang sebelumnya sudah ditahan lantaran tega melakukan pembunuhan terhadap ayah kandung karena dilatarbelakangi masalah handphone. Rabu, (20/1)
- Polisi Berhasil Ungkap Narkotika Jenis Ganja 9,6 Kg Siap Edar Di Jayapura
- LP3BH Minta Panglima TNI Selesaikan Persoalan Jurnalis Sorong Diusir Oknum Anggota TNI-AL
- Lakukan Pencabulan Terhadap Wanita, NA Ditetapkan Tersangka
Baca Juga
Kapolsek Abepura, Ajun Komisaris Polisi Clief G. P. Duwith ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka SPW terancam 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Kapolsek Abepura menambahkan bahwa penetapan status tersangka ini telah memenuhi unsur berdasarka barang bukti dan keterangan dari saksi.
“Saksi merupakan ibu kandung korban sudah dimintai keterangan, yang mana usai menjalani pemeriksaan pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Polsek.” Jelasnya
Sementara itu sebelumnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak terhadap ayah kandung ini terjadi pada Selasa (19/1) di Kampung Nafri, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
“Kasus tersebut berawal dari cek-cok mulut, yang mana korban tersungut emosi lalu menikam korban menggunakan pisau dapur. Korban sempat mendapatkan pertolongan oleh saksi namun sayang nyawa korban tidak tertolong setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Abepura.” Pungkas Kapolsek Abepura
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum