Pemilik hak ulayat PT. Gag Nikel marga Ayello akan mengugatan perdata kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat ke Pengadilan Negeri Sorong
- Patuh ! Operasi Keselamatan Matoa 2021 Polres Merauke Siap Dilaksanakan
- Unit PPA Polresta Jayapura Serahkan Tersangka Pencabulan Anak ke Jaksa
- Musyawarah Sengketa Antara Pasangan Hero dan KPU Merauke, Memasuki Tahap Kesimpulan
Baca Juga
Adapun pemilik hak ulayat di kampung Gag Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat yaitu Lazarus Ayello, Demas Ayello, Felix Ayello, Yance Ayello, dan Yonas Gotta Ayello
Gugatan ini setelah pemerintah daerah Raja Ampat tidak mengindahkan surat somasi atau teguran yang pertama dan kedua dari pihak kuasa hukum marga Ayelo yang di tujukan oleh Bupati Raja Ampat
Menurut Kuasa Hukum marga Ayello, Markus Souissa mengatakan marga Ayello sebagai pemilik hak ulayat telah mengirimkan somasi kepada Bupati Raja Ampat untuk meminta hak – hak mereka dari PT. Gag Nikel.
Ia menambahkan ada kontribusi penerima negara baik pajak dan non pajak dari PT. Gah Nikel. Untuk penerima non pajak itu ada yang menjadi haknya masyarakat yang berjumlah sekitar Rp 560 Millyar terhitung sejak tahun 2018 sampai 2022
Seandainya, Lanjut Markus Souisaa, nilai uang ini tidak akan menjadi masalah, apabila Bupati Raja Ampat mengeluarkan peraturan Bupati (Perbub) tentang pembagian hak – hak yang menjadi milik dari pemilik hak ulayat.
“Sampai sekarang. Bupati Raja Ampat tidak pernah mengeluarkan Peraturan bupati yang mengakomodir hak – hak masyarakat khususnya Marga Ayello,” kata Markus Souissa, saat mengelar keterangan pers, Jumat 12 Mei 2022
Markus Souissa membeberkan data yang pihaknya dapatkan dari perusahaan PT. Gag Nikel yang menerangkan telah membayarkan hak-haknya masyarakat adat.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Raja Ampat telah mengeluarkan peraturan daerah untuk pembayaran hak – hak masyarakat adat. “ Bupati Raja Ampat tidak pernah merealisasikannya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati,” ungkapnya
Sejak tahun 2018 hak-ha masyarakat belum ditindaklanjuti dan tanggapan atas somasi yang yang di layangkan tidak di hiraukan, untuk itu pihaknya mengambil langkah upaya hukum perdata maupun pidana
“ Hari Senin ini, kami siap layangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong,” katanya
menurutnya, Selama empat tahun, uang senilai Rp 560 miliar yang telah di berikan oleh perusahaan kepada pemerintah daerah namun tidak di terima oleh masyarakat pemilik hak ulayat Gag tersebut
Dengan berbekal data yang dimilikinya, Markus Souissa akan mengajukan upaya hukum secara perdata hingga melaporkan adanya dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“ Data itu menjadi acuan buat kami mengajukkan langkah hukum baik gugatan perdata atau laporan pidana ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Markus Souissa.
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi