Polisi Ciduk Dua Orang Pengguna Sabu Di Jayapura

Pengguna sabu yang dicyduk polisi di Jayapura
Pengguna sabu yang dicyduk polisi di Jayapura

Bertempat di Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura telah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku Y (43) dan W (35) atas kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Kamis (16/9)


Kronologi Kejadian bermula pada  hari kamis (16/9) sekitar pukul 13.30 Wit, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar Narkotika jenis Sabu bertempat tinggal di wilayah Kampung Holtekamp  Distrik Muara Tami.

Mendapati informasi tersebut kemudian personel melakukan penyelidikan dan pemantauan disalah satu Rumah yang dicurigai, sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan  penggeledahan terhadap kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan didapati barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 30 paket ukuran kecil siap edar yang disimpan di dalam kaleng gudang garam dan 4 paket ditemukan di baju pelaku Y (43) serta 5 paket lainnya diambil di beberapa tempat di wilayah Kota Jayapura.

Saat ini kedua pelaku Y (43) dan W (35) dan barang bukti telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun ketika dilakukan penangkapan, Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 39 (Tiga Puluh Sembilan) paket Narkotika jenis Sabu ukuran kecil siap edar, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis Sabu (bong); 4 (empat) buah korek gas, 3 (tiga) buah HP, 1 (satu) buah kaleng gudang garam, 1 (satu) buah botol kemasan vitamin CDR, 2 (dua) buah lakban hitam.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan, saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  

Dan atas perbuatannya kedua pelaku Y (43) dan W (35) dikenakan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.