Polres Merauke Ungkap Kasus Penganiayaan Berat di Lampu Satu Merauke: Pelaku Ditangkap!

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K beserta Kasat Reskrim Akp Haris Nasution, SIK dan Kasi Humas Akp Ahmad Nurung, SH, menggelar Konferensi Pers yang mengungkap keberhasilan dalam penyelesaian kasus penganiayaan berat yang terjadi di daerah Lampu Satu, Merauke, Propinsi Papua Selatan. Acara ini berlangsung pada hari Senin, 11 September 2023, di lobi Mapolres Merauke.


Dalam Konferensi Pers ini, Kapolres Merauke menjelaskan, "Hari ini, kita melaksanakan Konferensi Pers untuk memaparkan keberhasilan Tim Rajawali Reskrim Polres Merauke dalam mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius pada tanggal 7 September 2023 sekitar pukul 12.00 WIT di daerah Lampu Satu, Kampung Tengah."

"Kronologis kejadian ini dimulai dari niat awal pelaku untuk melakukan pencurian, namun ia kedapatan oleh korban, yang kemudian mengakibatkan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban."

Hasil penyelidikan dan olah TKP mengungkapkan bahwa ada dua pelaku dengan inisial AIB alias AG dan YB yang melakukan penganiayaan berat terhadap korban, yang dikenal dengan inisial S, dengan total 7 bacokan. Tiga bacokan diarahkan ke kepala korban, tiga bacokan lainnya di bagian tangan, dan satu bacokan di bagian dada. 

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan segera mendapatkan pertolongan dari masyarakat serta pihak Spkt Polres Merauke dan Polsek Kota yang datang segera setelah kejadian. Korban kemudian dilarikan ke RSUD untuk perawatan medis dan untungnya selamat," tegas Kapolres.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Kasat Reskrim bersama Tim Rajawali Reskrim Polres Merauke pada tanggal 10 September 2023 di Jalan Johar Kelapa Lima. Keberhasilan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat Merauke dan penyelidikan yang cermat.  Kapolres Merauke mengucapkan terima kasih atas semua informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Terhadap pelaku, akan dikenakan hukuman sesuai hukum yang berlaku, dengan pasal 365 ayat (2) dan e -4 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, yang bisa menjatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun," tutupnya.