Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali lakukan pemusnahan narkotika jenis ganja bertempat di halaman mapolresta jayapura kota, Kamis (18/2) Siang.
- Polisi Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian di Toko Sumber Mas Tanah Merah Boven Digoel
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Diduga Langgar UU, Gibran Harus Dinonaktifkan 3 Bulan dari Walikota Solo
Baca Juga
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga membenarkan bahwa pihaknya siang tadi telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja.


Kasat mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut atas dua perkara dengan tersangka masing-masing yakni MYEY (28) dan LB (28) dengan disaksikan jaksa yang menangani kasusnya.
"Jaksa yang hadir turut menyaksikan yakni Natalia Ramma bersama Irmayani Tahir ," Ungkap Kasat.
Lanjutnya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan yakni milik MYEY sebanyak 111,9 Gram dan milik LB sebanyak 1.056,9 Gram.
"Pemusnahan yang dilakukan atas petunjuk jaksa yang menangani dengan menyisakan sebahagian untuk menjadi sampel varang bukti di persidangan nantinya," Ujarnya.
Ia juga menambahkan, usai melakukan pemusnahan, penyidik, tersangka dan jaksa yang menangani perkara melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
"Barang bukti tersebut dimusnahkan karena berkas perkara masing-masing tersangka sudah rampung dan tinggal menunggu surat dari pihak kejaksaan yang menyatakan berkasnya lengkap / P.21 kemudian dilakukan penyerahan tersangka ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penyidikan tahap selanjutnya.
- Karantina Papua Selatan Gagalkan Penyelundupan 15 Ekor Anakan Kura-Kura Moncong Babi
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Sinergitas Polri-TNI dan Warga di Batas Negara Amankan Dua Pelaku Pemilik Ganja