Terus prioritaskan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota kembali mengamankan satu unit Sepeda Motor jenis Yamaha Mio M3 125 hasil curian, satu pelaku pencurian dan satu pelaku penadahan turut diringkus.
- Polres Jayapura Berhasil Amankan Ratusan Liter Miras Lokal dan Belasan Motor Tanpa Kelengkapan
- Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa
- Polsek Heram Berhasil Temukan 3 Unit Motor Hasil Curian di Buper
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/10).
Kasat Reskrim AKP Oscar mengatakan, kedua pelaku yang dibekuk yakni FJ (20) dan BI (24). "Awalnya saat lakukan penyelidikan terkait Curanmor, tim berhasil mendapatkan informasi hingga membekuk FJ bertempat di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan pada Senin (17/10) sekitar Pukul 11.00 WIT.
"Dari tangan FJ, tim berhasil mengamankan satu unis SPM Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil curian, setelah dicek ternyata benar motor tersebut memiliki laporan polisi dan terdaftar di Polresta Jayapura Kota kemudian tim melakukan pemeriksaan awal terhadap FJ dan diakui bahwa motor tersebut dibelinya dari BI seharga 1 juta rupiah," kata Kasat.
Lebih lanjut kata Kasat AKP Oscar, tim kemudian bergerak mencari keberadaan BI di seputaran Hamadi Lapangan Distrik Jayapura Selatan, BI pun akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap BI, diakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian motor Yamaha Mio milik korban bernama Lukas di Jalan Proyek Kelurahan Yabansai Distrik Heram pada Minggu (9/10) lalu di halaman rumah korban, lalu beberapa hari kemudian dijual kepada FJ seharga 3 juta rupiah namun baru terbayar satu juta rupiah," pungkasnya.
Kasat pun menambahkan, kini keduanya telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing, dimana FJ akan disangkakan Pasal Penadahan dan BI dikenakan Pasal Pencurian sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Penemuan Jasad Perempuan Paru Baya Kini Kasusnya di Dalami Pihak Kepolisian
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Tim Gabungan Polresta Bekuk Spesialis Pencurian Motor, 20 unit Motor Telah Terjual