Rugikan Negara Rp. 12, 896 Millyar, Mantan Pegawai Bank Papua Sorsel di Tahan Kejati Papua Barat

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Djino Talaku bersama Kasi Pidsus Kejari Sorong mengiring Mantan pegawai tersebut berinisial JT 43 Tahun, JT merupakan mantan Kepala Departemen Layanan  Bank Papua Cabang Sorong Selatan diduga terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit KPR Fiktif pada  Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 sampai 2017 ke mobil tahanan untuk di tahan sementara di Lapas Klas II B sebelum di berangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Djino Talaku bersama Kasi Pidsus Kejari Sorong mengiring Mantan pegawai tersebut berinisial JT 43 Tahun, JT merupakan mantan Kepala Departemen Layanan Bank Papua Cabang Sorong Selatan diduga terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit KPR Fiktif pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 sampai 2017 ke mobil tahanan untuk di tahan sementara di Lapas Klas II B sebelum di berangkatkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Diduga merugikan negara senilai Rp. 12,896 Milyar, mantan pegawai Bank Papua Cabang Teminabuan di tangkapan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.


Mantan pegawai tersebut berinisial JT 43 Tahun, JT merupakan mantan Kepala Departemen Layanan 

Bank Papua Cabang Sorong Selatan diduga terlibat Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit KPR Fiktif pada  Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 sampai 2017 

JT di tetapkan sebagai terjangkau berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/ R 2/Fd 1/09/2022 Tanggal 09 September 2022. Usai dilakukan pemeriksaan tersangka yang mengunakan rompi pink di giring ke mobil tahanan untuk di tahan sementara di Lapas Sorong untuk dibawah ke Manokwari 

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Abun Hasbullah Syambas, mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan JT selaku Mantan Kepala Departemen Layanan PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan Periode 1 Maret 2016 - 24 Juli 2018 sebagai tersangka  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit KPR Fiktif Pada Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 sampai 2017

“ Peran tersangka pada dugaan perkara kredit KPR Fiktif  tersebut. Ia selaku Mantan Kepala Departemen Layanan PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan Periode 1 Maret 2016 - 24 Juli 2018 ikut menandatangani Perjanjian Kredit dan Pencairan Dana sehubungan dengan KPR FLPP,” kata Asisten Pidsus, Jumat9 September 2022

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Syambas, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Klas II B sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat  Nomor: Print-02/R 2/Fd. 1/09/2022 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 September 2022 sampai dengan 28 September 2022.

Tersangka JT 43 tahun dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Sorong di Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R 2/Fd. 1/09/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 September 2022 sampai dengan 28 September 2022

“ Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka JT telah menjalani pemeriksaan kesehatan Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19,” kata dia 

Ia juga membeberkan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara tersebut. 

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus, Djino Talaku menambahkan dalam pengusutan perkara ini pihak penyidik telah periksa sebanyak 20 orang saksi. 

Selama proses penyidikan, Djino mengakui  terkendala dengan panggilan saksi yang sudah pindah tugas ke Jayapura. 

“ Saksi yang di periksa dari pihak kontraktor, pegawai Bank dan nasabah perumahan KPR kredit fiktif itu,” kata dia 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu menurut Kuasa Hukum tersangka, Muhammad Sany Kelsaba mengatakan ia merupakan kuasa hukum penunjukan oleh pihak Kejati untuk mendampingi JT dalam proses penyidikan. 

Sekalipun penunjukan, upaya lainnya akan kami lakukan pada saat perkara ini telah masuk dalam tahap persidangan. Namun, kami akan melihat juga akan menggali informasi-informasi yang ada saat ini. Sehingga ini bisa kami bisa melakukan pembelaan. 

" Saat ini yang dapat kami lakukan adalah mendampingi tersangka dalam proses penyidikan hingga persidangan," kata Sani. 

Sani katakan kliennya saat itu di duga mencampuri urusan di bidang lainnya. Sehingga yang bersangkutan di duga turut terlibat memasukan nama nasabah fiktif. Akan tetapi kami akan berupaya melakukan pembelaan. 

Sani pun memastikan bahwa sejak bermaslah, kliennya sudah tidak lagi bekerja di bank Papua cabang Teminabuan. Klien kami saat ini bekerja di perusahaan swasta. 

Sebelumnya, kejaksaan tinggi Papua Barat telah menahan pihak developer perumahan, yang tak lain adalah pemilik PT Cahaya Nani Bili dan PT Sinar Nani Bili atas nama Muhammad Ramli.