Boven Digoel- Kapolres Boven Digoel AKBP I Komang Budiartha, SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian mesin Jonson oleh Sat Reskrim Polres Boven Digoel. 2 Pelaku berinisial "RT" 20 Tahun, Kampung Miri dan "YW" 22 Tahun, distrik Jair berhasil diamankan.
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral
- Firli Bahruri Berijawaban Terkait Gugaan Azis Syamsuddin Akan Dibawa Ke Pegadilan Tipikor
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
Baca Juga
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit mesin Jonson merek Enduro Yamaha 15 PK.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal (7/8) sekitar pukul 13.00 WIT, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Boven Digoel bergerak ke distrik Jair untuk menjemput 2 orang terduga kasus pencurian yang sudah diamankan oleh Polsek Jair, Rabu (10/8).
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dari kedua pelaku yang diamankan. Informasi Barang Bukti di kampung Naga setelah dicek hasilnya nihil, kemudian tim Opsnal mandapatkan informasi bahwa barang bukti jonson 15 PK disembunyikan dalam rumah kosong di belakang pasar Prabu Asiki.
"Setelah itu, tim langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek dan mengambil barang bukti tersebut dan setelah tiba benar adanya mesin yang dimaksud ada.
"Tim selanjutnya membawa 2 (dua) orang terduga pelaku pencurian dan 1 (satu) unit mesin Jonson 15 PK ke Mapolres Boven Digoel untuk proses hukum selanjutnya," terang Ipda Nunut.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap tersangka terkait barang bukti mesin Jonson yang lainnya.
Penulis: Muhtar
.
- Empat Prajurit Lanud J. A Dimara Dipecat, Dua Disersi dan Dua Terlibat Pembunuhan Berencana
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
- Kapolres Boven Digoel Pimpin Apel Gabungan Pengamanan Nataru "Lilin Cartenz 2023"