Kapolres Merauke Akbp Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Merauke Iptu Ishak O. Runtulalo, SH didampingi KBO dan anggota kemarin berhasil mengungkap pabrik pembuat miras illegal jenis sopi di perumahan jalan Veteran Merauke. Senin (26/9)
- Polda Papua Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
- Aktivis Papua Selatan Fransiska Gondro Mahuze Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan oleh Anggota MRP Polikarpus Owom
- Nurhayati di Ping-pong Korupsi Desa Citemu
Baca Juga
Kegiatan Razia Minuman keras Lokal jenis Sopi dengan melibatkan 14 ( empat belas ) personil berhasil pabrik miras jenis sopi dengan barang bukti sebagai berikut 1 (satu) buah kompor merk hock 32 sumbu, 1 (satu) buah jerigen m.tanah ukuran 5 L berisikan minuman lokal jenis sopi murni , 1 (satu) buah dandang aluminium ukuran sedang, 2 (dua) buah jerigen warna putih 20 ltr, 2 jerigen, 1 (satu) buah rmber bekas cat ukuran 15 yang berisikan bahan mentah pembuatan minuman lokal jenis sopi, 1 (satu) buah ember berwarna hijau kecil berisikan bahan mentahan pembuatan minuman lokal jenis sopi yang ada tikus mati di dalam ember, 1 (satu) buah ember ukuran kecil warna hitam berisikan minuman lokal jenis sopi, 17 (tujuh belas) botol aqua 600 ml yang berisikan minuman lokal jenis sopi, 1 (satu) buah ember warna hijau besar berisikan pipa stenlis melingkar, 1 (satu) buah pipa besi sebagai alat suling kurang lebih 2 m, dan 1 (satu) buah corong berwarna hijau
“Ia benar hasil penggrebekan terhadap pabrik miras jenis sopi tersebut sebanyak puluhan liter miras sopi siap edar yang diketahui Kepemilikan miras tersebut atas nama inisial AR namun sudah melarikan diri,”
Dikatakan Kasat Narkoba kepada anggotanya sesuai tindak lanjut kegiatan coffe morning dan menindaklanjuti saran masukan dari Toga dan Toma Kabupaten Merauke sehingga kami dapat berhasil berkat laporan dari masyarakat dan penyelidikan anggota kami,”
“Kepada anggota agar laksanakan tugas dengan iklas dan penuh rasa tanggung jawab, selalu siap siaga dan saling menjaga teman yang satu dengan yang lainnya,”
Akhirnya dihimbau kepada warga Merauke bila mengetahui adanya peredaran miras illegal jenis lokal agar kiranya dapat diinformasikan kepada kami, terhadap pelapor akan dijaga kerahasiaannya, jangan sekali kali menjual miras illegal baik pabrik maupun lokal tanpa ijin, imbauhnya.
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba
- Kejaksaan Ancam Jemput Paksa Mantan Sekretaris KPU Teluk Bintuni Jika Kembali Mangkir