Tak lama berselang waktu melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret), dua pelaku berinisial AW (21) dan WW (22) berhasil diciduk tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan bertempat di seputaran Argapura Distrik Jayapura Selatan, Jumat (1/7) siang.
- Wakapolres Pimpin Sidang BP4R 6 Pasangan Anggota Polres Boven Digoel
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Ahli Hukum: Pelaku Makar Dapat di Pidana Meski Baru Melakukan Percobaan
Baca Juga
AW dan WW diketahui melakukan Pencurian dengan Kekerasan terhadap korban bernama Putri (27) bertempat di Jalan Raya Kelapa Dua Entrop tepatnya di depan Penggadaian Entrop Distrik pada Jumat (1/7) pagi sekitar Pukul 07.15 Wit.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Hendrik Seru saat dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kapolsek mengatakan, usai mengalami kejadian, korban langsung melaporkannya ke Polsek Jayapura Selatan, merespon laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan terkait pelaku dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan oleh korban.
“Saat melakukan pencarian pelaku, ketika tim tiba diseputaran Argapura mendapatkan dua pria yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sama persis seperti dilaporkan oleh korban, keduanya pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolsek.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diakui oleh keduanya bahwa benar merekalah yang melakukan pencurian tas milik korban di lokasi kejadian saat mengendarai motor dengan cara menarik tas milik korban kemudian kabur meninggalkan TKP.
“Keduanya kini akan di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 420 / VII / 2022 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japsel, tanggal 01 Juli 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan,” tutur Kapolsek.
Kedua pelaku juga mengakui bahwa mereka berdua sudah 10 (sepuluh) kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan saat dilakukan pemeriksaan termasuk yang terjadi pagi tadi.
“TKP pelaku melakukan Curas diantaranya yakni di Jembatan Ring Road, Turunan Tasangka, di seputaran Argapura sebanyak dua kali dan yang lainnya kedua pelaku sudah lupa, namun tetap akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam atas perbuatan keduanya tersebut, dimana kedua pelaku merupakan spesialis pelaku curas yang biasa beraksi di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan,” pungkas Kapolsek.
“Kami akan terus dalami dan lakukan pendalaman terhadap kedua pelaku, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya atau bahkan diluar Kota Jayapura lokasi kejadiannya,” tutup Kapolsek
- Meminimalisir Terjadinya Angka Pelanggaran Berlalulintas, Polsek Japut Amankan 12 Unit SPM
- Polisi Bekuk Seorang Pemuda Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura
- Pesta Miras, 2 Kamar Penginapan Di Bakar