Terlibat Korupsi, Oknum Pejabat Sat Pol PP Papua Barat Sejak Tahun 2021 Dinyatakan DPO

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif Martadinata
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif Martadinata

Kepolisian Resor (Polresta) Sorong Kota sejak tahun 2021 menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada dua tersangka terduga korupsi Pembagunan kantor Kelurahan Klakublik.


Adapun kedua tersangka itu adalah dengan inisial ES selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), selanjutnya berinisial OM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Sementara untuk tersangka dari pihak ketiga atau kontraktor CV. Sabar Daya dengan inisial LJS sudah dilakukan tahap dua 

Diketahui salah satu dari DPO tersebut merupakan oknum pejabat di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Papua Barat 

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota, Iptu Achmad Elsyarif Martadinata mengatakan penyidik Polres Sorong Kota telah menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap dan akan di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong 

“ Dari penyidik kami dari Polres Sorong Kota sudah P-21 tinggal tahap dua. Untuk satu tersangka sudah di tahap dua kan tinggal duanya lagi mohon waktunya sementara dicari kedua pelaku ini untuk kita serahkan terimakan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim saat di temui di Polres Sorong Kota, Jumat 5 Agustus 2022

Pembagunan anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) provinsi Papua Barat tahun 2012 dengan pagu anggaran senilai  Rp 1.860.000.000  dimana dalam pagu tersebut terdiri dari dua pembangunan kantor, untuk Kantor kelurahan Klakublik, dengan nilai kontrak Rp 842.000.000 dari dana tersebut pihaknya mencoba melakukan penyelidikan pada 19 November 2014 sesuai dengan LP 824/XI/2014 dari hasil itu telah menetapkan tiga orang tersangka 

“ Dari ketiga tersangka, untuk tersangka LJS sudah dilakukan tahap dua. Sedangkan untuk tersangka ES dan OM belum dilakukan tahap dua,” kata dia

Penanganan kasus ini mulai penyelidikan sejak tahun 2014 dan di tahun 2019 berkasnya dinyatakan lengkap untuk di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong. Namun penanganan perkara ini berlarut larut terkendala pandemik Covid - 19 dan momentum Pilkada di Kabupaten Manokwari

“ Karena usai dinyatakan P21, penyidik terkendala dengan pandemi Covid-19, dimana tidak bisa melakukan penerbangan, dan kedua tersangka ini sudah dilakukan panggilan untuk menghadiri proses tahap dua, namun yang bersangkutan setelah dipanggil sebanyak 2 kali tidak hadir,” kata dia 

Ia mengakui telah berkoordinasi dengan pengacaranya kedua tersangka, namun  juga belum bisa menghadirkan kedua tersangka, akhirnya di tahun 2021 penyidik menerapkan keduanya sebagai DPO

“ Sudah dilakukan upaya penangkapan, namun tahun 2019 tidak bisa, sedangkan tahun 2020 kita coba lakukan penangkapan dengan berkoordinasi bersama Polres Manokwari, tapi dari Polres Manokwari agak ragu membackup kami, karena saat itu masih suasana pilkada Manokwari,” kata dia 

Karena, Lanjut Kasat tersangka inisial  ES merupakan bakal calon Bupati Manokwari, untuk itu untuk menjaga situasi kamtibmas Manokwari yang saat itu sedang panas. 

“ Jadi setelah itu, kami coba untuk berkomunikasi kembali, upaya penangkapan tahap dua. Kami rencananya, akan berkoordinasi dengan Kapolres Sorong Kota agar berkoordinasi dengan Polda untuk memback up kami,” kata dia 

“ Ini suatu utang penyidikan, jadi yang harus dituntuskan, karena kalau sudah P21 wajib hukumnya tahap dua,” tegasnya.