Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
- Dua Penjual Miras Ilegal Tak Berkutik Dicyduk Polsek Jayapura Selatan
- Buchtar Tabuni CS Diamankan Polisi Lantaran Keroyok Aparat Yang Bertugas di wilayah Kampwolker
- Mengancam Menyebarkan Video Intim Seorang Brimob Gadungan Diamankan di Bupul 13
Baca Juga
Adapun ketiga tersangka tersebut yaitu Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009–2014, Agus Wahjudo; Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia 2011–2012, Sutijo Awibowo; dan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albert Burhan. Dengan pelimpahan ini, maka ketiganya akan segera disidang.
“Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas tiga berkas perkara tersangka,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Tim JPU Kejari Jakpus langsung menahan ketiga tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Juni sampai dengan 10 Juli 2022. Tersangka Agus Wahjudo dan Albert Burhan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Tersangka SA (Sutijo Awibowo) dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim JPU Kejari Jakspus akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
- Kontak Tembak, Satgas Madago Raya Tewaskan 1 DPO Teroris Poso
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Di Sentani Berhasil di Bekuk Polisi