Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan 2 kasus pencurian dengan pemberatan bersama tersangkanya dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (10/3) Siang.
- Protes Masyarakat Agar Pengadilan Tinggi Papua Segera Mengeksekusi Hukuman Disiplin Ketua PN Merauke
- Kapolres Boven Digoel: Situasi di Bomakia Kondusif, Masyarakat Tidak Perlu Resah
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling S.Sos mengatakan penyerahan tersangka yang dilakukan karena berkas perkara masing-masing telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.
"Tersangka yang diserahkan ada 3 (tiga) orang yakni SM (20) dan TK (20) atas satu perkara sementara untuk perkara lainnya yaitu M (30) namun dengan jenis kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan," Ungkapnya.
Ia menuturkan, untuk kedua kasus masing-masing tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidikan terhadap SM dan TK berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 110 / I / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 23 januari 2021 dengan korban Riri (29) warga Kotaraja yang diambil tasnya saat berada diatas kendaraan," Ucapnya.
Tambahnya, sementara untuk M disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1188 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 30 November 2020 atas korban Syamsul (65) yang kehilangan barang berharganya ketika mengalami kebakaran dirumahnya di APO Distrik Jayapura Utara.
"Ketiga tersangka diserahkan ke jaksa bernama Rosmayani, S.H dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh pihak penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota," Ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota. 
- Polisi Gagalkan 195,76 Gram Sabu Siap Edar di Wilayah Jayapura, 1 Kurir Ditangkap
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu
- Seorang pria Ditemukan Gantung diri Dalam rumahnya di belakang Toko Varian Jayapura.