Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota menyerahkan 2 kasus pencurian dengan pemberatan bersama tersangkanya dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (10/3) Siang.
- Agar Dapat Pinjaman Dana PEN Rp 350 Miliar, Andi Merya Suap Pejabat Kemendagri Rp 2 Miliar
- Sat Reskrim Polres Merauke Menetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Penggalian Pasir Ilegal
- Satlantas Polres Boven Digoel Berikan Sosialisasi tentang Batas Angkutan Umum Membawa Barang
Baca Juga
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M. Bawiling S.Sos mengatakan penyerahan tersangka yang dilakukan karena berkas perkara masing-masing telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.
"Tersangka yang diserahkan ada 3 (tiga) orang yakni SM (20) dan TK (20) atas satu perkara sementara untuk perkara lainnya yaitu M (30) namun dengan jenis kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan," Ungkapnya.
Ia menuturkan, untuk kedua kasus masing-masing tersangka disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Penyidikan terhadap SM dan TK berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 110 / I / 2021 / Papua / Res Jpr Kota tanggal 23 januari 2021 dengan korban Riri (29) warga Kotaraja yang diambil tasnya saat berada diatas kendaraan," Ucapnya.
Tambahnya, sementara untuk M disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 1188 / XI / 2020 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 30 November 2020 atas korban Syamsul (65) yang kehilangan barang berharganya ketika mengalami kebakaran dirumahnya di APO Distrik Jayapura Utara.
"Ketiga tersangka diserahkan ke jaksa bernama Rosmayani, S.H dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan oleh pihak penyidik satuan reskrim polresta jayapura kota," Ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.
- Tim Gabungan Polresta Jayapura kota. berhasil bekuk DPO Penganiayaan Berat di Kampung Tiba-Tiba
- Usai Meneguk Miras Jenis Sopi, Seorang Pria Di Merauke Nekat Bacok Anggota Brimob
- 38 Tahanan Polresta Diberikan Kesempatan Berolahraga dan Berjemur