Tiga Pelaku Penyalah Guna Narkotika Di Rehab Sat Narkoba Polresta

Satuan Res Narkoba Polresta Jayapura menyerahkan tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika untuk mendapatkan penanganan rehabilitasi kepada Institusi penerima wajib lapor (IPWL), Kamis (1/4) pagi.


Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali ketika di konfirmasi menyempaikan hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 04 tahun 2010 tentang penetapan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pencandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

“Dengan diterbitkannya UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika maka kami berpatokan pada surat edaran MA nomor 7 tahun 2009 tanggal 17 Maret 2009 tentang menempatkan pemakai narkotika ke dalam panti terapi dan rehabilitasi,” jelasnya.

Oleh karena itu tiga pelaku yang merupakan korban pelaku dilakukan rehabilitasi dengan proses assesmant Institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang bernaung dibawah Kementrian Sosial.

Ia pun menjelaskan rehabilitasi boleh dilakukan apabila berpatokan spesifikasi pada surat edaran MA dengan berang bukti yang ditentukan, contohnya narkotika jenis sabu di bawah 1 gram sementara ganja dibawah 5 gram.

“Ada syarat dan ketentuan apabila dilakukan rehabilitasi yang tercantum dalam surat edaran itu, dan ini pertama kali kami lakukan, kedepannya pun nantinya kami akan melakukan MOU dengan IPWL terkait korban penyalahgunaan narkotika di Kota Jayapura,” ucapnya.

Ditanyakan terkait dengan pengawasan sendiri, kata Iptu Alam selama dilakukan rehabilitasi akan dilakukan oleh pihak IPWL, sementara kami pun akan melakukan pendalaman terkait dari mana narkotika itu di dapatkan.

“Intinya kami terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di Kota Jayapura, apabila korbannya bisa di rehab makan kami lakukan itu, tapi sebaliknya kami akan tindak tegas dengan proses hukum yang berlaku di republik ini,” tegasnya.