Direktorat Polairud Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Papua Barat tangkap tujuh pelaku pembom ikan di Selat Sele pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu.
- Tiktokers Merauke Zelin Pratiwi dan Kekasihnya Dilaporkan Terkait dugaan Pencemaran Nama Baik
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
Baca Juga
Penangkapan ketujuh pelaku itu ditangkap oleh Tim Patroli Ship Tender KP. BEO-5013 Ditpolairud Baharkam Polri yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut
Ketujuh pelaku tersebut adalah La Una alias LN berperan sebagai pelempar dan pemilik bom ikan, La Zahali alias LZ bertugas menjaga selang kompresor, La Kiki alias LK sebagai penyelam untuk mengambil ikan, La Aru alias LA selaku memasukkan ikan didalam palka perahu, Sulaiman alias SL selaku yang menjaga mesin kompresor agar tetap menyala, Hafilu alias HF selaku membongkar es didalam palka dan La Pullo alias LP berperan menjaga mesin tempel tetap menyala.
Hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 27 detonator, 2 mesin tempel 40 PK, kompresor, kapal dan peralatan selam lainnya
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Tim Patroli Ship Tender KP. BEO-5013 Ditpolairud Baharkam saat melaksanakan giat patroli mencurigai aktivitas ketujuh pelaku saat berada di kapal. Saat di dekati kapal pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut.


“ Ternyata setelah dilakukan pendekatan, kapal tersebut sempat lari dan membuang beberapa benda,” kata Kapolda saat mengelar press rilis di pelabuhan perikanan, Rabu 4 Agustus 2022
Untuk mengurangi terjadinya illegal fishing di wilayah Papua Barat, Pihaknya akan melakukan pencegahan dan menambah armada atau peralatan di laut yang menjadi kewenangannya.
“ Dalam hal ini personel melakukan patroli di tengah laut, melihat apakah ada gelagat atau perkembangan kapal-kapal yang melakukan penyimpangan, maka akan dilakukan peneguran dan penangkapan apabila mereka sudah diperkirakan melakukan pelanggaran,” kata dia
Perwira tinggi Polri lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1990 itu mengatakan berdasarkan pengembangan pelaku mengakui baru pertama kali melancarkan aksinya dan ditangkap
“ Barangkali mereka sudah sering melakukan, tapi tidak tertangkap dan baru tertangkap sekarang," kata Kapolda
Akibat dari perbuatan ketujuh pelaku, mereka dijerat melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atau UU No 17 Tahun 1948 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara.
- Tim Charli kembalik Bekuk Curanmor Beserta Lima Unit Motor
- KPK Cecar Lukas Enembe Soal Dokumen Pengadaan Infrastruktur di Papua
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia