Direktorat Polairud Mabes Polri bersama Ditpolairud Polda Papua Barat tangkap tujuh pelaku pembom ikan di Selat Sele pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu.
- Proses Hukum Ismail Asso Sementara Berjalan, Ketua PMKRI Himbau Umat Katolik di Tanah Papua Agar menahan Diri
- Pelaku Jambret di Al Jihad Mengaku 12 Kali Beraksi di Kota Sorong
- Aktivis Papua Selatan Fransiska Gondro Mahuze Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan oleh Anggota MRP Polikarpus Owom
Baca Juga
Penangkapan ketujuh pelaku itu ditangkap oleh Tim Patroli Ship Tender KP. BEO-5013 Ditpolairud Baharkam Polri yang sedang melakukan patroli di kawasan tersebut
Ketujuh pelaku tersebut adalah La Una alias LN berperan sebagai pelempar dan pemilik bom ikan, La Zahali alias LZ bertugas menjaga selang kompresor, La Kiki alias LK sebagai penyelam untuk mengambil ikan, La Aru alias LA selaku memasukkan ikan didalam palka perahu, Sulaiman alias SL selaku yang menjaga mesin kompresor agar tetap menyala, Hafilu alias HF selaku membongkar es didalam palka dan La Pullo alias LP berperan menjaga mesin tempel tetap menyala.
Hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 27 detonator, 2 mesin tempel 40 PK, kompresor, kapal dan peralatan selam lainnya
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan Tim Patroli Ship Tender KP. BEO-5013 Ditpolairud Baharkam saat melaksanakan giat patroli mencurigai aktivitas ketujuh pelaku saat berada di kapal. Saat di dekati kapal pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut.
“ Ternyata setelah dilakukan pendekatan, kapal tersebut sempat lari dan membuang beberapa benda,” kata Kapolda saat mengelar press rilis di pelabuhan perikanan, Rabu 4 Agustus 2022
Untuk mengurangi terjadinya illegal fishing di wilayah Papua Barat, Pihaknya akan melakukan pencegahan dan menambah armada atau peralatan di laut yang menjadi kewenangannya.
“ Dalam hal ini personel melakukan patroli di tengah laut, melihat apakah ada gelagat atau perkembangan kapal-kapal yang melakukan penyimpangan, maka akan dilakukan peneguran dan penangkapan apabila mereka sudah diperkirakan melakukan pelanggaran,” kata dia
Perwira tinggi Polri lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1990 itu mengatakan berdasarkan pengembangan pelaku mengakui baru pertama kali melancarkan aksinya dan ditangkap
“ Barangkali mereka sudah sering melakukan, tapi tidak tertangkap dan baru tertangkap sekarang," kata Kapolda
Akibat dari perbuatan ketujuh pelaku, mereka dijerat melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atau UU No 17 Tahun 1948 dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati atau 20 tahun penjara.
- Dua Tersangka Pemilik Sabu 187,5 Gram Dilimpahkan Ke Jaksa penuntut Umum
- Cuitan "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahean, PMKRI: Harus Berhadapan dengan Hukum
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras