Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama tersangka JY (28) siang tadi berhasil memusnahakan barang bukti berupa narkotika jenis ganja di Jl. Ampera Samping Toko Saudara Dua, Selasa (18/4).
- Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa
- Anggota OPM Puncak Jaya Pembakar Camp dan Alat Berat di Tangkap Aparat Gabungan
- Polisi Berhasil Amankan 5 WNA Asal PNG Pembawa 21,9 Kg Ganja di Enggros
Baca Juga
Menurut keterangan dari Kasat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H bahwa barang bukti berupa ganja yang dimusnahkan yakni seberat 3,7kg lebih.
"Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh JPU Jane Sabatris Waromi, S.H didampingi Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing dan beberapa Personel Sat Res Narkoba dan Provos Polresta Jayapura Kota," jelasnya.
JY yang diketahui warga asing asal PNG ini diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A / 14 / II / 2023 / SPKT / SAT NARKOBA POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 21 Februari 2023.
"Pasal yang di jerat kepada tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) atau 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimum seumur hidup," tegasnya.
Tersangka akan terus mengukuti proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Amnesty Internasional Tegaskan Tindakan Arogansi Oknum Anggota TNI AL Kepada Jurnalis di Sorong Merupakan Pelanggaran Serius
- Usai Jalani Pemeriksaan 2 Jam, KPK Bawa Lukas Enembe ke RSPAD