Seorang pemuda berinisial NMS (20) tak berkutik ketika ditangkap tim Opsnal Polsek Abepura lantaran melakukan tindak pidana pencurian bermotor.
- Polsek Japsel Berhasil Amankan 8 Unit Motor Bersama 3 Pelaku Dan 2 Penadah Hasil Curian
- Era Baru Pemberantasan Korupsi: Kepastian Hukum dan Penghormatan HAM
- Bertingkah Bagaikan Koboy Gunakan PCP, Seorang Pria di Amankan Anggota Polres Merauke
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolsel Abepura AKP Lintong Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler sore tadi (26/4).
"Dari tangan pelaku, tim Opsnal Abepura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi, M. K, S.Tr.K didampingi Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi berhasil mengamankan barang bukti satu unit SPM Honda Kharisma warna hitam, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata AKP Lintong, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.
"NMS telah ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," cetusnya.
Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 05.00 wit bahwa ada seorang laki-laki sedang mabuk dan membuat keributan di gang melati Abepura, kemudian pelaku diamankan ke Kapolsek Abepura.
"Saat diinterogasi pelaku NMS telah mengakui bahwa sekitar pukul 03.00 Wit dia telah melakukan pencurian motor milik korban Suprapto (36) dan barang bukti disimpan dirumahnya, "terang Kapolsek.
" Dari pengakuan pelaku, sekitar pukul 10.00 Wit pagi tadi tim opsnal mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban tepatnya di gang merpati keluarahan awiyo Distrik Abepura untuk mengambil barang bukti yang dicurinya, "tandasnya.
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja pelabuhan Laut Jayapura
- Kasat Reskrim: Ini Daftar Aksi Curas yang Dilakukan FW
- Polisi Berhasil Bekuk Seorang Remaja Pelaku Curanmor warga Jaya Asri Entrop