Seorang pemuda berinisial NMS (20) tak berkutik ketika ditangkap tim Opsnal Polsek Abepura lantaran melakukan tindak pidana pencurian bermotor.
- KNPB, Gelar Mimbar Bebas, 4 Simpatisan di Amankan
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
- KPK Panggil Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan Kapolsel Abepura AKP Lintong Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler sore tadi (26/4).
"Dari tangan pelaku, tim Opsnal Abepura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Aditama Tantowi, M. K, S.Tr.K didampingi Panit Opsnal Ipda Edwin Ayomi berhasil mengamankan barang bukti satu unit SPM Honda Kharisma warna hitam, " ucapnya.
Lebih lanjut lagi kata AKP Lintong, kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses hukum lebih lanjut.
"NMS telah ditetapkan tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," cetusnya.
Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 05.00 wit bahwa ada seorang laki-laki sedang mabuk dan membuat keributan di gang melati Abepura, kemudian pelaku diamankan ke Kapolsek Abepura.
"Saat diinterogasi pelaku NMS telah mengakui bahwa sekitar pukul 03.00 Wit dia telah melakukan pencurian motor milik korban Suprapto (36) dan barang bukti disimpan dirumahnya, "terang Kapolsek.
" Dari pengakuan pelaku, sekitar pukul 10.00 Wit pagi tadi tim opsnal mendatangi rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah korban tepatnya di gang merpati keluarahan awiyo Distrik Abepura untuk mengambil barang bukti yang dicurinya, "tandasnya.
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Terpaksa Ditembak, Dokter Sunardi Membahayakan Jiwa Masyarakat Saat akan Ditangkap
- Sat Res Narkoba Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba dan Psikotropika