Curi Uang 31 Juta, Seorang Pria Diamankan Pihak Kepolisian

Tim opsnal sat reskrim Polresta Jayapura Kota kembali membekuk pelaku pencurian bertempat di seputaran Parkiran Motor di depan SIP Jayapura Distrik Jayapura Utara, Senin (4/4) malam.


Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Selasa 5/4 siang) membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat menerangkan, timnya berhasil menciduk seorang pria berinisial BW Alias Ullis (22) yang diduga kuat berhubungan dengan Laporan Polisi Nomor : Lp /B/469 / lll / 2022 / SPKT/Polresta Jayapura Kota/ Polda Papua tanggal 30 maret 2022 tentang Pencurian.

"Berawal saat tim mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku di seputaran Parkiran Depan Toko SIP sedang menjaga parkiran mobil, tim kemudian bergerak dan melihat Pelaku sedang mengatur Kendaraan yang hendak Keluar dari parkiran selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kasat.

Selanjutnya tim lakukan pemeriksaan terhadap BW dan diakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian Uang Kas di dalam Kantor Notaris disekitar Jl. Ahmad Yani Distrik Jayapura Utara pada tanggal 30 Maret 2022 lalu.

"Diakui juga bahwa dalam lakukan aksi tersebut BW tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya yang kini sudah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penangkapan. Dari kejadian pencurian yang dilakukan, kedua berhasil menggasak uang Kas Kantor Notaris sebesar 31 juta rupiah," pungkas Kasat.

AKP Handry pun menegaskan, kini BW telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait perbuatannya, tidak menutup kemungkinan masih ada kejadian lain lagi yang mungkin diperankan oleh BW bersama rekannya. "Diakui bahwa BW sudah sering melakukan pencurian, hal tersebut akan kami dalami melalui pemeriksaan oleh penyidik dan tentunya akan kami kembangkan nantinya," tegas Kasat Reskrim.