Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar telah di tingkatkan ke Penyidikan.
- Terpaksa Ditembak, Dokter Sunardi Membahayakan Jiwa Masyarakat Saat akan Ditangkap
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Sikapi Keluhan Para Sopir Truk, Kapolres Minta Masyarakat Foto Anggota Yang Lakukan Kesalahan
Baca Juga
“ Tanggal 3 Januari 2021 lalu proses penyelidikan berjalan, dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus saat menerima masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021
Kasi Pidsus mengatakan penanganan perkara ini tengah berjalan tuntas dan transparan. Pihaknya tidak akan tutup-tutupi. Menurut Kasi Pidsu sudah tiga kali kami bermohon meminta barang bukti tetapi tidak diberikan
“ Kejaksaan Negeri Sorong tetap terbuka bagi siapa saja yang mau mencari informasi terkait penanganan dugaan korupsi ATK. Kami tidak antipati terhadap kritik maupun saran dari rekan-rekan,” kata Kasi Pidsus
Seperti yang di ketahui, masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi mengelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021 tuntut tuntaskan dugaan perkara korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar pada Dinas BPKAD Kota Sorong 
- Kejaksaan Negeri Merauke Musnahkan Ratusan Botol Miras Berlabel Bersama Barang Bukti Perkara Lainnya
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati