Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar telah di tingkatkan ke Penyidikan.
- Kapten Philip dalam Keadaan Sehat Tiba di Halim
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- IJTI Kecam Tindakan Agronasi Oknum TNI-AL Terhadap Wartawan di Sorong
Baca Juga
“ Tanggal 3 Januari 2021 lalu proses penyelidikan berjalan, dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus saat menerima masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021
Kasi Pidsus mengatakan penanganan perkara ini tengah berjalan tuntas dan transparan. Pihaknya tidak akan tutup-tutupi. Menurut Kasi Pidsu sudah tiga kali kami bermohon meminta barang bukti tetapi tidak diberikan
“ Kejaksaan Negeri Sorong tetap terbuka bagi siapa saja yang mau mencari informasi terkait penanganan dugaan korupsi ATK. Kami tidak antipati terhadap kritik maupun saran dari rekan-rekan,” kata Kasi Pidsus
Seperti yang di ketahui, masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi mengelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021 tuntut tuntaskan dugaan perkara korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar pada Dinas BPKAD Kota Sorong
- Karena Uang Rp.2000, Tukang Parkir Liar Di Merauke Nekat Bacok Pengendara Dari Kepala, Korban Kritis
- Kapolresta Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai 2 Milliar
- Ada Ancaman Hukuman Pidana Bagi PPD yang Tidak Netral