Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar telah di tingkatkan ke Penyidikan.
- Kasus Kontroversial Pembayaran Ganti Rugi Tanah Dinas Kesehatan Merauke Tak Kunjung Usai
- Sepanjang 2021 KPK Sudah Tersangkakan 123 Orang
- Jaga Stamina, Para Tahanan Lakukan Olahraga Pagi dan Berjemur
Baca Juga
“ Tanggal 3 Januari 2021 lalu proses penyelidikan berjalan, dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus saat menerima masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021
Kasi Pidsus mengatakan penanganan perkara ini tengah berjalan tuntas dan transparan. Pihaknya tidak akan tutup-tutupi. Menurut Kasi Pidsu sudah tiga kali kami bermohon meminta barang bukti tetapi tidak diberikan
“ Kejaksaan Negeri Sorong tetap terbuka bagi siapa saja yang mau mencari informasi terkait penanganan dugaan korupsi ATK. Kami tidak antipati terhadap kritik maupun saran dari rekan-rekan,” kata Kasi Pidsus
Seperti yang di ketahui, masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi mengelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021 tuntut tuntaskan dugaan perkara korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar pada Dinas BPKAD Kota Sorong
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
- Jefri Wenda Ditangkap Polisi, Selaku Penanggungjawab Aksi Tolak DOB dan Minta Referendum
- KNPI: Kalau Rasisme Tak Dihentikan, Bisa Bahaya