Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad mengatakan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar telah di tingkatkan ke Penyidikan.
- Mengancam Menyebarkan Video Intim Seorang Brimob Gadungan Diamankan di Bupul 13
- UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
- Kapten Inf. Zabir: Babinsa Memiliki Tugas dan Tanggung Jawab Membina Warga
Baca Juga
“ Tanggal 3 Januari 2021 lalu proses penyelidikan berjalan, dan saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kasi Pidsus saat menerima masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021
Kasi Pidsus mengatakan penanganan perkara ini tengah berjalan tuntas dan transparan. Pihaknya tidak akan tutup-tutupi. Menurut Kasi Pidsu sudah tiga kali kami bermohon meminta barang bukti tetapi tidak diberikan
“ Kejaksaan Negeri Sorong tetap terbuka bagi siapa saja yang mau mencari informasi terkait penanganan dugaan korupsi ATK. Kami tidak antipati terhadap kritik maupun saran dari rekan-rekan,” kata Kasi Pidsus
Seperti yang di ketahui, masa Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi mengelar aksi demontrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin 8 Maret 2021 tuntut tuntaskan dugaan perkara korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) tahun anggaran 2017 senilai Rp. 8 Milyar pada Dinas BPKAD Kota Sorong 
- TNI-Polri Kembali Amankan Ganja di Batas Negara Sebanyak 1,5 Kg
- Lima Jam Lebih Diperiksa, Haris Azhar dan Fatia Tidak Ditahan
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena