Sebanyak 40 personil Polresta Jayapura Kota melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang Tanah dengan luas 540 M2 milik Saudara Sudarsono di Jalan Kelapa II Entrop Distrik Jayapura Selatan. Rabu (10/3)
- SF Diamankan Lantaran Kedapatan Membawa Ganja di Pelabuhan Laut Jayapura
- Tersangka RL di Serahkan Ke JPU, Berkas Perkara Lengkap, Kasus Lakalantas
- Kurang Dari Sebulan Kasus Curas Mengakibatkan Korban Jiwa di Buper Waena Berhasil Diungkap
Baca Juga
.
Eksekusi sebidang tanah dengan luas 540 M2 dilaksanakan sesuai surat eksekusi nomor : 8/Pen.Eks/Pdt/G/2020/PN Jap, yang mana dalam sengketa perdata kasus tanah seluas 540 M2 antara termohon Sabina Lenar, Henk Frits Dolongtelide, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan pihak pemohon saudara Sudarsono dalam amar putusannya dimenangkan oleh pihak pemohon saudara Sudarsono.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA Edy Palayukan disaksikan Kuasa Hukum pemohon Iwan Niode .
Kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo didampingi Kasat Sabhara AKP Septinus Osleky, Kasubbag Dalops Bag Ops AKP Widodo, Wakapolsek Jayapura Selatan Iptu Zakaruddin, Wakasat Sabhara Iptu Dadang Kurniawan, KBO Intelkam Ipda Sudirman.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota AKP Langgeng Widodo mengatakan sedikitnya ada sekitar 40 personil yang diturunkan dalam pengamanan eksekusi sebidang tanah di jalan kelapa II Entrop yang dimenangkan oleh saudara Sudarsono.
"Dalam pengamanan yang dilakukan tetap mengedepankan pola pengamanan yang humanis dan pendekatan secara soft terlebih dahulu.
Selain itu, juga Kabag Ops telah membagi tugas kepada anggota pengamanan agar semua objek pengamanan bisa diamankan secara maksimal.
"Syukur Alhamdulillah kegaitan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar serta tidak ada gangguan apapun, " Pungkasnya
- Pertemuan Ketiga Mediasi Gagal Capai Kesepakatan, Keluarga Noya Beri Tenggat 1 Minggu ke PT Global Papua Abadi
- Ada Apa ?. 2 Pekerjaan Selesai, Uang Tidak Ada CV. Pelangi Jalur Utama Gugat Bupati Keerom dan Dinas BPBD
- Aniaya Seorang Lansia yang Merupakan Supir Angkutan Umum, DN Terancam Pasal 351 KUHP