Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua mengecam upaya intimidasi dan pengancaman pembunuhan dan mengrusakan terhadap jurnalis dan media Teropong News, pada 13 Maret 2023. Tindakan premanisme itu dilakukan menyusul publikasi pemberitaan yang menyoroti maraknya aksi pembalakan liar di Kabupaten Sorong.
- Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Kapolres Boven Digoel, Setelah Ini Ada Razia Miras
- Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor di Tanah Hitam, Distrik Abepura
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
Baca Juga
Kejadian itu bermula saat sekelompok pria mengendarai dua unit truk mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13 WIT. Kedatangan mereka untuk memaksa agar redaksi Teropong News segera menghapus berita terkait illegal logging di Kabupaten Sorong. Mereka lalu mengancam akan membakar kantor serta membunuh karyawan yang saat itu berada di dalam Gedung kantor redaksi Teropong News jika perintah itu tidak dilakukan.
Pelaku juga melakukan intimidasi dan mengancam akan menghabisi nyawa karyawan Teropong News yang ditemui di jalana, setelah lebih dulu merekam wajah mereka. Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.
Atas tindakan premanisme itu, pihak Teropong News telah melakukan upaya hukum melalui Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, melalui pelaporan polisi nomor LP/B/227/III/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT.

Menurut Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua, Loury Da Costa mengatakan tindakan sekelompok massa itu telah mencederai iklim demokrasi dan mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Bahwa pengancaman dan pemaksaan penghapusan konten karya jurnalistik merupakan bentuk nyata tindakan menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dijamin melalui Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Selain itu, Ketua Perhimounan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong mengatakan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, segala tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500 juta.
Berdasarkan uraian fakta di atas, kami Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua menyampaikan, Pertama, Mengecam aksi premanisme dengan melakukan pengancaman pembunuhan dan pengrusakan terhadap redaksi Teropong News. Praktik penghalangan kerja jurnalistik seperti itu merusak iklim demokrasi dan membahayakan kemerdekaan pers yang telah dijamin melalui Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
“ Kedua, Mendukung langkah redaksi Teropong News yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk dilakukan penegakan hukum dan sebagai wujut jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan hukum sebagaimana diamatkan dalam Pasal 8 UU Pers,” kata Loury Da Costa melalui keterangan resminya, Kamis 16 Maret 2023
Ketiga, Mendesak penyidik Polresta Sorong Kota atau Polda Papua Barat agar memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan media Teropong News dan melakukan penegekan hukum terhadap pelaku pengancaman pembunuhan dan pembakaran kantor media tersebut.
“ Keempat, Meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai karya jurnalistik sebagai bagian bagian dari penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan pers di Indonesia. Keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15, “kata Dia.
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
- Tegas Menolak Omnibus Law, Ratusan Mahasiswa Merauke Turun ke Jalan
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum