Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis sopi dengan modus online.
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Menggunakan Pesawat Komersil, 11 Orang Terduga Jaringan Teroris Merauke Diberangkatkan Ke Jakarta
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP A. Ary Purwanto, melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto.
"Benar bahwa SPKT regu II Ipda Suwono beserta anggota penjagaan melaksanakan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi" Katanya dalam rilis Humas Polres Merauke, Kamis (16/4).
Dari hasil penggrebekan penjual miras jenis sopi secara online berhasil diamankan 45 botol Vit 600 mil yang diamankan di jalan Ampera IV Kelurahan Marro Merauke.
Dikatakan oleh Kanit SPKT bahwa penjual miras jenis sopi ini juga dijual secara online, namun berkat jelinya anggota dan berkat laporan warga masyarakat, Polisi berhasil amankan barang bukti.
“Ia, kita bentuk dua tim mobil patrol jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah, namun penjual sopi tersebut dapat melarikan diri”, Ungkapnya.
Akhirnya dirinya menghimbau kepada warga masyarakat Merauke agar tidak lagi mengonsumsi miras jenis sopi sebab sebagian besar akibatnya berujung pada tindak pidana.
"Jangan mengkonsumsi miras jenis sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui, karena akar terjadinya suatu tindak pidana terjadi diawali dengan mengkonsumsi miras", Pungkasnya 
- KPK Kembali Tahan 2 Tersangka Pemberi Suap Pajak, Aulia Imran dan Ryan Ahmad
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- Upaya Meningkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Yang Aman Dan Tertipu