Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis sopi dengan modus online.
- Aktivis Papua Selatan Fransiska Gondro Mahuze Kecam Dugaan Percobaan Pemerkosaan oleh Anggota MRP Polikarpus Owom
- Buronan 8 Bulan, Tercatat 11 Kasus Teror dan kejahatan Aske Mabel Di Yalimo
- Pelaku Pembunuh Kejam Michela Kurisi Doha Tertangkap di 3 Tempat Berbeda, Terancam Tembak Mati
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP A. Ary Purwanto, melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto.
"Benar bahwa SPKT regu II Ipda Suwono beserta anggota penjagaan melaksanakan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi" Katanya dalam rilis Humas Polres Merauke, Kamis (16/4).
Dari hasil penggrebekan penjual miras jenis sopi secara online berhasil diamankan 45 botol Vit 600 mil yang diamankan di jalan Ampera IV Kelurahan Marro Merauke.
Dikatakan oleh Kanit SPKT bahwa penjual miras jenis sopi ini juga dijual secara online, namun berkat jelinya anggota dan berkat laporan warga masyarakat, Polisi berhasil amankan barang bukti.
“Ia, kita bentuk dua tim mobil patrol jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah, namun penjual sopi tersebut dapat melarikan diri”, Ungkapnya.
Akhirnya dirinya menghimbau kepada warga masyarakat Merauke agar tidak lagi mengonsumsi miras jenis sopi sebab sebagian besar akibatnya berujung pada tindak pidana.
"Jangan mengkonsumsi miras jenis sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui, karena akar terjadinya suatu tindak pidana terjadi diawali dengan mengkonsumsi miras", Pungkasnya 
- Bersumpah Setia Pada NKRI, 3 Pelaku Makar di Bebaskan
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
- Dalami Kasus LE, KPK Panggil Sekda Pemprov Papua dan 10 Saksi Lainnya