Kepolisian Resor (Polres) Merauke berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis sopi dengan modus online.
- Pelaku Persetubuhan Terhadap Balita Di Merauke Terancam Dikebiri
- Polri Naikkan Status Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand ke Penyidikan
- Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Polri Terapkan Konsep Presisi
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP A. Ary Purwanto, melalui Kanit SPKT Polres Merauke Ipda Edi Susanto.
"Benar bahwa SPKT regu II Ipda Suwono beserta anggota penjagaan melaksanakan penggrebekan puluhan botol minuman keras tradisional jenis sopi" Katanya dalam rilis Humas Polres Merauke, Kamis (16/4).
Dari hasil penggrebekan penjual miras jenis sopi secara online berhasil diamankan 45 botol Vit 600 mil yang diamankan di jalan Ampera IV Kelurahan Marro Merauke.
Dikatakan oleh Kanit SPKT bahwa penjual miras jenis sopi ini juga dijual secara online, namun berkat jelinya anggota dan berkat laporan warga masyarakat, Polisi berhasil amankan barang bukti.
“Ia, kita bentuk dua tim mobil patrol jalan dari belakang Ermasu menuju jalan Ampera IV sedangkan anggota yang lain masuk Ampera IV dari depan toko Lisa, sehingga bertemu di tengah-tengah, namun penjual sopi tersebut dapat melarikan diri”, Ungkapnya.
Akhirnya dirinya menghimbau kepada warga masyarakat Merauke agar tidak lagi mengonsumsi miras jenis sopi sebab sebagian besar akibatnya berujung pada tindak pidana.
"Jangan mengkonsumsi miras jenis sopi karena kadar alkoholnya tidak diketahui dan bahan bakunya juga tidak diketahui, karena akar terjadinya suatu tindak pidana terjadi diawali dengan mengkonsumsi miras", Pungkasnya
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi, 2 Marga Di Merauke Ancam Ambil Tindakan Hukum
- Kapolres Pastikan Isu Penembakan Ketua KPU Merauke Adalah Hoax