Lakukan Penggelapan Uang Kantor, TH Diserahkan KE Jaksa 

Lakukan Penggelapan Uang Kantor, TH Diserahkan KE Jaksa
Lakukan Penggelapan Uang Kantor, TH Diserahkan KE Jaksa

Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan serahkan pria berinisial TH (39) atas kasus Penggelapan yang dilakukannya ke jaksa penuntut umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Senin (22/3) Siang.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pug u mengatakan, penyerahan TH karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B-99 / R.1.10 / Eku.1 / 3 / 2021.

"TH disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 35 / I / 2021 / Sek Japsel tanggal 19 Januari 2021 tentang penggelapan yang dilakukan di Kantor CV. Maju Makmur Jl. Raya Kelapa Dua Entrop Distrik Jayapura Selatan," Ungkapnya.

Lanjutnya, TH yang berstatus sales pada PT.Ajinomoto Sales Indonesia awalnya diperbantukan ke CV. Maju Makmur pada bagian sales / Pemasaran Lapangan dan dalam pelaksanaannya ada beberapa hasil penjualan barang yang dananya digunakan secara pribadi oleh TH.

"Akibat dari perbuatannya, CV.Maju Makmur mengalami kerugian sebesar Rp. 285.786.172 (Dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh dua rupiah)," Beber Kapolsek.

Tambahnya, atas kerugian tersebut Sdr. Adi selaku staf internal kontrol CV. Maju Makmur selaku korban melaporkan tindakan yang dilakukan oleh TH ke pihak Kepolisian.

"Atas perbuatannya TH disangkakan Primer Pasal 374 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tegas AKP Yosias Pugu, S.H.

Dirinya menambahkan, TH diserahkan bersama barang bukti dokumen-dokumen yang ada dan diterima oleh jaksa bernama Irmayani Tahir.