Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos membenarkan bahwa tadi Ka SPKT berhasil amankan dua pelaku yang mabuk dan membawa senjat tajam yang bertempat di jalan Kampung timur gang felubun Merauke. Selasa, 6/4/2021.
- Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju Resmi Ditahan KPK
- Sebanyak 55 Bandar Narkoba Dipindahkan dari Lapas Cilegon Ke Nusakambangan
- Dicurigai Sebagai Mata-Mata Indonesia, Boni Bagau Tewas Ditembak Oleh KKB
Baca Juga
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 135 / IV / 2021 /Papua / Res Mrk tentang Membawa sajam tanpa ijin dan pengancaman, Sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan psl 335 KUH - Pidana
Diketahui yang melapor atas nama Damianus Syatfle, lakis, beralamat di Jl. Angkasa Kelapa Lima Kabupaten Merauke dengan terlapor atas nama inisial MM, lakis, dan saksi atas nama Yulianus Mahuze.
Adapun Waktu dilaporkan kasus ini (5/4) dengan Uraian singkat kejadian Pada tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas, Pelapor dan temannya sedang duduk santai di sebuah rumah tetangganya bersama teman teman yang lain, Terlapor menghampiri Pelapor dan temannya sambil berteriak teriak dalam keadaan yang di pengaruhi minuman keras, kemudian salah satu teman Pelapor an. YM menegur Terlapor supaya jangan membuat kerebutan di lingkungan sendiri tetapi Terlapor tidak terima dan langsun pulang mengambil sebilah parang kemudian Terlapor kembali ke rumah tersebut dan langsun membacok kepala salah satu teman Pelapor an. SR tetapi teman Pelapor tersebut mengelak sehingga tidak sempat melukai Korban, dan Terlapor kembali mengejar Korban dan langsung saja anak Terlapor meleraikan. Akibat kejadian tetsebut Korban merasa terancam dan ketakutan, Selanjutnya Pelapor dan Korban datang melapor di SPKT Polres Merauke Guna proses Hukum labih Lanjut.
- Polisi Kembali Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Pasar Lama Abepura
- Anggota Bawaslu Puncak Papua Diduga Bohong soal Usia
- Polres Merauke Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan di Kampung Rawasari