Menanam Pohon Ganja di Rumah Kos, Pelaku Diamankan Polres Boven Digoel

Kapolres Boven Digoel AKBP I. Komang Budiartha, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Irwan, S.Sos bersama anggotanya telah melakukan penangkapan tersangka menanam Ganja di rumah kos-kosannya di Kampung Sokanggo. Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 5 pohon tanaman Ganja yang ditanam dalam Pot Botol Aqua.


Dijelaskan kronologis singkat bahwa Pada hari Minggu (01/01) sekitar jam 08.00 wit anggota Sat Narkoba mendapatkan informasi dari seorang Informen adanya masyarakat menanam Ganja di perumahan kampung Wet Sokanggo, dan informasi inipun segera ditindak lanjuti.

Setelah mendapatkan informasi Kasat Narkoba mengumpulkan anggota, setelah dilakukan APP dan mekanisme cara bertindak dalam penangkapan tersangka dari TKP didapati 5 teman - teman tersangka yang saat itu sedang keluar. Setelah tersangka tiba langsung diamankan dan selanjutnya semua Barang Bukti (BB) dan tersangka di amankan guna proses penyidikan.

Saat ini tersangka inisial "M.Y.M" dan BB telah diamankan dan serta 5 saksi untuk dimintai keterangan di Polres Boven Digoel. Tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara.

Maraknya Peredaran Ganja diwilayah Kabupaten Boven Digoel masyarakat diharapkan punya daya tangkal dan pemahaman terkait bahaya Narkoba. Polres Boven Digoel akan terus melakukan upaya - upaya penegakan Hukum dalam pemberantasan peredaran Narkoba, "tutur Kasat Narkoba.