Sengketa bermula saat KPU Nabire memutuskan paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis (paslon nomor urut 1) memperoleh 61.423 suara, Mesak Magai dan Ismail Djamaludin (paslon nomor urut 2) memperoleh 61.729 suara dan dinyatakan sebagai paslon dengan perolehan suara terbanyak. Adapun Fransiscus Xaverius dan Tabroni Bin M Cahya (paslon nomor urut 3) memperoleh 46.224 suara. Pihak yang kalah menggugat ke MK dan dikabulkan.
- Wabendum Timnas Amin Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK
- Polisi Kembali Bekuk 2 Pemilik Sabu di Kota Wamena
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
Baca Juga
"Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire " kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di channel YouTube MK, Jumat (19/3).
Alasannya, Pilbup Nabire digelar dengan sistem noken, bukan sistem coblos langsung.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang itu harus berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diperbaiki sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan dengan sistem pencoblosan langsung. Hasil pemungutan suara ulang itu harus dilaporkan ke MK.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang itu maksimal 90 hari sejak putusan ini diucapkan," ujar majelis.
MK memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi atas penyelenggaraan pemilihan ulang itu. Polri dan jajarannya juga diperintahkan MK mengawal proses pemilu ulang itu.
"Sebagaimana berdasarkan Keputusan KPU Papua Nomor 98/PL.02.6-Kpt/91/Prov/XI/2020,"
"Memerintahkan kepada Polri beserta jajarannya, khususnya Polres Nabire dan Polda Papua untuk melakukan pengamanan dan pelaksanaan Putusan Mahkamah ini sesuai dengan kewenangannya,"
Alasan majelis mengulang pemilu adalah banyak ditemukan pemilihan di Nabire dengan sistem noken. Padahal, Kabupaten Nabire tidak termasuk kabupaten yang pemungutan suaranya dapat menggunakan sistem noken. pungkasnya
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Aliansi Pemuda Merauke Anti Rasisme Laporkan Ambroncius Nababan ke Polisi
- Amankan Perintah Panglima, Dandim Boven Digoel Berikan Penekanan ke Personil Makodim 1711/BVD