Seorang pria berinisial MFS (37) tak berkutik saat diamankan oleh Tim Opsal Polres Biak Numfor atas kasus tindak pidana pencurian. Kamis (17/6)
- Polisi Amankan Puluhan Paket Ganja Siap Edar di Rusun Pasar Inpres Dok IX
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Senyum Barnabas Suebu, Bebas Bersyarat Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Korupsi 43 M
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor AKP Alexander Tengbunan S.Tr.k Ketika dikonfirmasi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan bergerak mencari keberadaan pelaku.
Alhasil kami berhasil mengamankan pelaku tepatnya di Jalan Raya Dolog Depan Rental Putri Biak Kota, pada saat pelaku sedang berjalan kaki dalam kondisi di pengaruhi Miras/Mabuk.
Pelaku berinisial MFS (37) di tahan berdasarkan Laporan Polisi: LP /B/ 287 / VI /2021 / SPKT /POLRES BIAK NUMFOR / POLDA PAPUA. Unit Opsnal Res Biak Numfor telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku yakni MFS (37) terkait kasus pencurian 1 unit HP OPPO F9 Warna Ungu dan 1 unit HP Merek XIOMI RED NOT 5 warna Biru di Desa Mandala Distrik Biak Kota.
Dari hasil keterangan pelaku, barang curian tersebut telah pelaku ambil dari Rumah korban pada saat korban sedang berada di dapur dan di saat itulah pelaku melakukan aksinya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres Biak Numfor guna dilakukan proses hukum lebih lanjut bersadarkan Undang – undang yang berlaku.
- Firli Bahuri: Penanganan Perkara di Papua Perhatian Khusus KPK
- Dalam Keadaan Mabuk, Sekelompok Pemuda Tikam Pendeta di Wamena
- Dugaan Penipuan Binomo, Bareskrim Bakal Periksa Indra Kenz Hari Jumat