Pengadilan Sorong Tolak Gugatan Lazarus Ulim Dinilai Cacat Formil

Kuasa Hukum Billy Gan, Alexander Louw
Kuasa Hukum Billy Gan, Alexander Louw

Pengadilan Negeri Sorong menolak gugatan perdata Lazarus Ulim dengan tergugat Billy Gan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong.


Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty Elisabeth Simatauw mengatakan dalam Eksepsi mengabulkan Eksepsi pihak termohon dalam hal ini Billy Gan. Sementara dalam pokok perkara, menolak gugatan Lazarus Ulim (pemohon) untuk seluruhnya.

Kuasa Hukum Billy Gan, Alexander Louw mengapresiasi putusan hakim, ia juga turut bersyukur atas putusan tersebut.

Menurut mantan Kapolres Sorong Selatan ini menjelaskan bahwa ini ketiga kalinya putusan pengadilan yang memenangkan kliennya.

Pada tahun 2010, Lanjut Alexander Louw, pengadilan negeri Sorong menangkan kliennya, selanjutnya di tahun 2017 dilakukan eksekusi dan setahun kemudian tahun 2018 Kleinnya digugat kembali ke Pengadilan dan hasilnya dimenangkan lagi oleh kliennya.

" Tanggal 8 Desember 2022 lalu, saat dilakukan eksekusi kedua, mereka ajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Sorong tanggal 06 Desember 2022," kata  Alexander Louw, Selasa 4 Juli 2023.

Mantan Kapolres tiga kali ini menambahkan kurang lebih perkara ini berjalan di pengadilan negeri Sorong sekitar 3 bulan, sudah ada keputusannya.

“ Gugatan mereka tidak diterima artinya cacat formil. Dengan demikian karena mengandung cacat formil yang terjadi saya juga ucapkan terima kasih kepada pengadilan tanpa lagi memutuskan masalah ini secara arif dan bijaksana," kata Alexander Louw

Menurutnya kliennya telah memiliki tanah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi sejak tahun 2003. Waktu itu, Lanjut Alexander Louw, masa HGUnya akan berakhir, kemudian diperpanjang menjadi sertifikat kepemilikan oleh kliennya

“ Saya sendiri percaya bahwa ini adalah tanah negara yang notabene dari pemerintah Belanda dan di serahkan kepada Indonesia Indonesia,” katanya

Untuk itu, dengan hasil dari pengadilan yang kembali menangkan klienya, Alexander berharap, kuasa hukum tergugat dapat memberikan pemahaman yang baik kepada kliennya sehingga tidak menimbulkan reaksi yang berlebihan.