Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong meyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar terhadap dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
- Buchtar Tabuni CS Diamankan Polisi Lantaran Keroyok Aparat Yang Bertugas di wilayah Kampwolker
- Metode Baru di Temukan KPK dalam Pemberantasan Korupsi yang efektif
- Temui Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law, Al Mar'atus Solikah: Kita Tak Mau Rakyat Kita Susah
Baca Juga
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan
untuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat sudah ada hasilnya, hanya saja penyidik melakukan penyidikan karena menyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar.
“ Cuma kami tidak bisa menyampaikan kami masih menunggu dari ahli nanti untuk menyampaikan di situ,” kata Kasi Pidsus saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 12 Agustus 2021
Meskipun secara undang-undang, Kata Kasi Pidsus pihaknya diberikan ruang untuk bisa menghitung sendiri secara undang-undang maupun putusan Mahkamah Agung (MK).
“ Kami akan tetap menggunakan ahli untuk bisa memberikan keyakinan bagi hakim terhadap besaran kerugian keuangan negaranya,” kata Dia
Seperti yang di ketahui penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa saksi sekitar dua puluh saksi dan telah menerima surat permohonan penyitaan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong 
- Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di limpahkan Ke JPU Dengan Ancaman Penjara 15 Tahun
- 57 Pengendara Terkena Sangsi Tilang Saat Terjaring Razia di Kota Jayapura
- Dua Tersangka Pemilik Sabu 187,5 Gram Dilimpahkan Ke Jaksa penuntut Umum