Penyidik Kejaksaan Sorong Yakini Kerugian Negera Korupsi ATK 8 Millyar Lebih Besar 

Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong meyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar terhadap dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.


Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan 

untuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat sudah ada hasilnya, hanya saja penyidik melakukan penyidikan karena menyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar.

“ Cuma kami tidak bisa menyampaikan kami masih menunggu dari ahli nanti untuk menyampaikan di situ,” kata Kasi Pidsus saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 12 Agustus 2021

Meskipun secara undang-undang, Kata Kasi Pidsus pihaknya diberikan ruang untuk bisa menghitung sendiri secara undang-undang maupun putusan Mahkamah Agung (MK).

 “ Kami akan tetap menggunakan ahli untuk bisa memberikan keyakinan bagi hakim terhadap besaran kerugian keuangan negaranya,” kata Dia 

Seperti yang di ketahui penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa saksi sekitar dua puluh saksi dan telah menerima surat permohonan penyitaan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong