Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong meyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar terhadap dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
- Alasan Sepele, Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali di Waena
- Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa di Bawaslu, Pemohon Menghadirkan Satu Orang Saksi
- Kontak Tembak, Satgas Madago Raya Tewaskan 1 DPO Teroris Poso
Baca Juga
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan
untuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat sudah ada hasilnya, hanya saja penyidik melakukan penyidikan karena menyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar.
“ Cuma kami tidak bisa menyampaikan kami masih menunggu dari ahli nanti untuk menyampaikan di situ,” kata Kasi Pidsus saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 12 Agustus 2021
Meskipun secara undang-undang, Kata Kasi Pidsus pihaknya diberikan ruang untuk bisa menghitung sendiri secara undang-undang maupun putusan Mahkamah Agung (MK).
“ Kami akan tetap menggunakan ahli untuk bisa memberikan keyakinan bagi hakim terhadap besaran kerugian keuangan negaranya,” kata Dia
Seperti yang di ketahui penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa saksi sekitar dua puluh saksi dan telah menerima surat permohonan penyitaan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong 
- Penjual Miras Lokal Jenis Cap Tikus di Wamena di Rngkus Polisi
- Pertemuan Ketiga Mediasi Gagal Capai Kesepakatan, Keluarga Noya Beri Tenggat 1 Minggu ke PT Global Papua Abadi
- Korupsi Dana Desa, Kepala Kampung Kasih Terancam Pidana 20 Tahun Penjara atau Seumur Hidup