Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong meyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar terhadap dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun 2017 dengan pagu anggaran Rp. 8 Millyar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
- DPD KNPI Merauke Laporkan Permadi Arya ke Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- kasus Penyelewengan Dana PON XX, Kejati Papua tetapkan Empat Tersangka
Baca Juga
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad mengatakan
untuk audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat sudah ada hasilnya, hanya saja penyidik melakukan penyidikan karena menyakini masih ada kerugian negara yang lebih besar.
“ Cuma kami tidak bisa menyampaikan kami masih menunggu dari ahli nanti untuk menyampaikan di situ,” kata Kasi Pidsus saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 12 Agustus 2021
Meskipun secara undang-undang, Kata Kasi Pidsus pihaknya diberikan ruang untuk bisa menghitung sendiri secara undang-undang maupun putusan Mahkamah Agung (MK).
“ Kami akan tetap menggunakan ahli untuk bisa memberikan keyakinan bagi hakim terhadap besaran kerugian keuangan negaranya,” kata Dia
Seperti yang di ketahui penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah memeriksa saksi sekitar dua puluh saksi dan telah menerima surat permohonan penyitaan barang bukti dugaan tidak pidana korupsi (Tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran senilai Rp. 8 Millyar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong 
- Ketua Komnas HAM Dianggap Langgar Etik Soal Pernyataan Penarikan Pasukan TNI-Polri Dari Papua
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Kasus Penembakan Rahimandani Dibawa JMSI ke Forum Internasional