Unit reskrim polsek abepura ungkap kasus pencurian yang terjadi di di Jalan Gelatik Kampkey Distrik Abepura, seorang pelaku pencurian dan tiga orang penadah berhasil dibekuk.
- Emanuel Gobay Menuding Jika Ada Drama Kriminalisasi Antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri di Merauke
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Digelar Hari Ini
- Pamatwil Berikan Arahan kepada Anggota Posko OMB Polres Boven Digoel
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (4/3) siang.
Kapolsek menerangkan, berawal saat tim melakukan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : LP / 145 / II / 2022 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 28 Februari 2022 tentang pencurian dengan korban bernama Josevien Rumbiak (30).
Korban diketahui melaporkan bahwa telah kehilangan 1 Unit Laptop merk Asus warna hitam, satu unit Handphone merk Iphone 11 Promax warna hitam, satu unit Handphone merk Oppo A74 warna biru tua, satu unit Handphone merk Vivo 11 Pro warna ungu dan satu unit Handphone merk Samsung A10S warna hitam.
"Ketika melakukan penyelidikan, pada Kamis (3/3 malam) tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku penadah berinisial WGA (18) yang memiliki handphone punya korban, tak menunggu lama WGA langsung dibekuk diseputaran Abepura," ungkap Kapolsek.
Kata Kapolsek, dari hasil pengembangan tim akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian dengan inisial FYW (19) diseputaran Tanah Hitam, dan dilakukan interogasi kemudian tim amankan lagi dua pelaku penadah hasil curian pelaku yakni RA (40) dan SI (28) diseputaran Pantai Enggros Distrik Abepura.
"Saat dilakukan pemeriksaan baik pelaku pencurian maupun penadah barang hasil curian semuanya mengakui masing-masing perbuatannya, dan kini keempat pelaku telah diamankan pihak polsek abepura untuk dilakukan proses hukum," tutur Kapolsek.
Ia pun menambahkan, barang bukti milik korban juga berhasil kembali didapat berupa satu unit laptop dan empat buah handphone yang diambil oleh pelaku FYW.
"Pelaku saat melakukan aksinya diketahui masuk melalui jendela pintu depan rumah yang dalam keadaan tidak terkunci kemudian setelah pelaku mengambil barang-barang milik korban dan keluar lewat pintu depan yang kunci pintunya masih tertancap dipintu, pada saat itu korban sedang tertidur," pungkas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, atas Perbuatannya masing-masing, para pelaku kini siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
- Sat Brimob Batalyon D Merauke Tangkap Pelaku Penimbun Solar di Buti
- Data BNN, Di Seluruh Indonesia Ada 8.691 Titik Rawan Narkoba