PT. BJA Merugi 1,8 Milyar Akibat Penutupan Akses Jalan Ke Perusahaan

Kuasa Hukum PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), Mardin dan Albert Fransstio saat melakukan konferensi pers terkait penutupan akses jalan menuju ke PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang di duga dilakukan oleh PT. Salawati Motor
Kuasa Hukum PT. Bagus Jaya Abadi (BJA), Mardin dan Albert Fransstio saat melakukan konferensi pers terkait penutupan akses jalan menuju ke PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) yang di duga dilakukan oleh PT. Salawati Motor

PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) mengalami kerugian sekitar Rp. 1,8 Milyar karena tidak beroperasi selama tiga hari imbas dari di tutupnya jalan masuk akses ke perusahaan itu.


Akses jalan menuju ke PT. Bagus Jaya Abadi (BJA)  yang di duga di tutup oleh PT. Salawati Motor. 

Penutupan akses jalan itu di duga dilakukan oleh PT. Salawati Motor sejak 30 Mei 2023 lalu dan diketahui oleh pihak PT. Bagus Jaya Abadi esoknya. PT. Salawati Motor mengklaim akses jalan itu merupakan miliknya atas dasar sertifikat tanah atas nama Petrus Thunggawan

Menurut Kuasa Hukum PT. Bagus Jaya Abadi, Mardin yang didampingi oleh rekannya Albert Fransstio mengatakan Jalan akses ke perusahaan yang berada di Jalan Pattimura, Tanjung Kasuari, Supraw, Maladumes itu ketahui di palang pada 30 Mei 2023 lalu.

“ Kami tidak bisa beraktifitas, Kami ketahui bahwa itu adalah jalan umum dan kami tidak bisa beraktivitas ke lokasi PT. Bagus Jaya Abadi yang berada di pinggir pantai,” kata Mardin, Jumat 2 Juni 2023. 

Menurutnya, jalan yang seluas kurang lebih 8 meter yang sering dilintasi oleh masyarakat sekitar tempat perusahaan beroperasi itu, sempat di timbun dan di perbaiki oleh pihak perusahaan.

“ Kami merasa bahwa itu adalah jalan umum. Ya, kami lakukan karena kami merasa dirugikan terkait pemalangan itu,” katanya

Akibat dari perbuatannya PT. Salawati Motor di laporkan ke Polresta Sorong Kota dengan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL), Nomor : STTLP/B/480/VI/2023/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT

“ Dugaan yang laporan yang kami ajukan adalah sebagaimana pasal 192 KUHP terus undang-undang tentang jalan nomor 38 Tahun 2004 pasal 63 itu mengatur terkait dengan barang siapa yang tanpa hak melakukan pemalangan pada jalan umum maka jelas ada tindak pidananya,” jelas Mardin

Mardin mengatakan kenapa bukan dari pemerintan yang mengadukan dugaan pemalangan jalan, menurutnya karena sejak di palang hingga saat ini perusahaan merasa tidak bisa beraktivitas hingga mengalami kerugian Rp. 1,8 Milyar.

“ Sebelum kami buat laporan polisi kami sudah lakukan konsolidasi tapi sampai hari ini jalan itu masih di palang ada komunikasi tapi komunikasi ini tidak diindahkan,” ujar Mardin

Mardin menambahkan pihak perusahan harus menempuh jalur hukum dan biarlah pihak penyidik yang akan melakukan penyelidikan terkait pemalangan itu.

“ Kalau memang itu adalah jalan pribadi tentunya mereka harus dibuktikan dengan data,” katanya

Mardin menyarankan agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong untuk melakukan pengukuran batas tanah yang di klaim oleh pihak PT. Salawati Motor.

“ Kurang lebih sudah hampir 20 tahun dan bukan hanya kami yang gunakan jalan itu ada masyarakat yang punya lahan di belakang menggunakan jalan dan sampai dari 20 tahun berjalan ini baru kemarin dilakukan pemalangan diduga oleh dari PT. Salawati Motor,” ujar Mardin.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Salawati Motor, Fouddin Wainsaf saat di konfirmasi mengatakan kleinya PT. Salawati Motor tidak pernah memalang jalan tersebut. Melainkan memasang pagar di atas tanah milik kleinya.

Kuasa Hukum PT. Salawati Motor, Fouddin Wainsaf

“ Perlu saya klarifikasi bahwa kami dari pihak PT. Salawati Motor tidak pernah melakukan pemalangan jalan, tidak pernah yang kami lakukan memasang pagar di atas tanah bersertifikat milik Klein saya Petrus Thunggawan,” kata Fouddin Wainsaf melalui via whatapps

Untuk laporan polisi yang di layangkan kepada kleinnya, Fouddin Wainsaf menghargai langka hukum yang dilakukan oleh pihak PT. Bagus Jaya Abadi 

“ Berkaitan dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh pihak PT. BJA saya tetap menghargai proses atau langka hukum yang mereka lakukan,” ujar Fouddin Wainsaf. 

Fouddin Wainsaf menegaskan pagar yang kleinya dirikan itu bukan merupakan jalan umum dan bukan di atas tanah milik PT. BJA, sehingga laporan polisi itu kurang tepat.

Fouddin Wainsaf menambahkan pemagaran yang dilakukan kleiny itu bedasarkan adanya penetapan eksekusi risalah lelang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong

Seharusnya, Lanjut Fouddin Wainsaf, Apabila PT. BJA merasa sangat membutuhkan akses jalan tersebut, tentu bisa dibicarakan baik – baik dengan kliennya , tanpa harus melaporankan ke Polisi.

“ Inikan lucu, kami lakukan pemagaran diatas tanah milik kami, kok dilaporkan ke kepolisian dengan dalil merugikan orang lain,” kata Fouddin Wainsaf

Fouddin Wainsaf meyakini pihak kepolisian tentunya profesional dalam menerima laporan tersebut, Karena saat melakukan eksekusi hak tanggungan atau risalah lelang pada tanggal 30 Mei 2023 lalu, pihak kepolisian dan keamanan lainnya hadir dalam proses eksekusi tersebut.

“ Sehingga saya merasa bahwa pihak Kepolisian akan bekerja secara profesional guna menyikapi laporan polisi tersebut,” ujar Fouddin Wainsaf.