Sebanyak 1.155 Warga Binaan di Papua Terima Remisi Natal 2021

Kantor Kementrian  Hukum dan HAM RI kanwil Provinsi Papua/net
Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI kanwil Provinsi Papua/net

Sebanyak 1.155 orang warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Papua menerima remisi Natal 2021 karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba mengatakan, warga binaan atau narapidana yang mendapat remisi terbagi beberapa kategori yakni kategori remisi umum 1 (RU1) yakni mendapat remisi tidak bebas sebanyak 1.139 orang di Jayapura, Jumat (24/22)

Ia juga mengatakan di tahun 2021 hanya enam orang yang mendapatkan remisi dan langsung bebas dan tidak bebas tiga orang diantaranya narapidana kasus korupsi mendapat remisi dua bulan dari 1.139 penerima remisi.

Berdasarkan PP 99 Tahun 2012, koruptor yang divonis lima (5) tahun penjara tidak mendapatkan remisi dan itu juga berlaku bagi terpidana kasus narkoba, teroris, korupsi, ilegal logging, ilegal maining dan kejahatan HAM berat.

Narapidana mendapatkan remisi karena selama menjalani hukuman berkelakuan baik, 

Untuk diketahui 1.155 orang narapidana penerima remisi tersebar di Lapas Abepura, sebanyak 319 orang, Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura 204 orang, Lapas Kelas II B Merauke 181 orang, Lapas Timika 88 orang, Lapas Biak 97 orang, Lapas Nabire 99 orang, Lapas Wamena 37 orang, dan Lapas Serui 80 orang, Lapas Tanah Merah sebanyak 28 orang, Lapas perempuan Arso 17 orang dan lembaga pembinaan khusus anak di Arso sebanyak 5 orang.