Bertempat di depan lobi Mapolres Mimika telah dilaksanakan press release penggungkapan 11 Tersangka kasus narkotika jenis sabu dan sintetis yang dipimpin oleh Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata didampingi Wakapolres Kompol I Nyoman Punia, Kasat Narkoba AKP Mansyur, dan Kasat Reskrim AKP Hermanto.
- Terdakwa Korupsi Raja Ampat Bebas Berkeliaran, Edi Tuharea Menduga Partai Golkar Terlibat
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras
- Telusuri Kasus Bripda Diego Dan Perampasan Senjata Api Milik Polri, Propam Periksa Dua Anggota di Wamena
Baca Juga
Penangkapan Ini merupakan hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun satu bulan mulai awal tahun hingga akhir bulan Januari, diaman tersangka R alias Icang dengan barang bukti berupa 0,77 gram Sabu, M.R yang berperan sebagai penjual kepada R alias Icang, I.W dengan 0,88 gram Sabu, A.M dengan 0,13 gram jenis Sabu, R 0,13 gram sabu, P dengan 0,30 gram Sabu dan dari hasil pengembangan berhasil diamankan T alias Andi Aso, B.A dengan 0,02 gram sabu, tersangka A.D.R dengan 4,90 gram tembakau sintetis dan tersangka M alias Sela dengan 0,09 gram Sabu.
Ini merupakan langkah tegas Polres Mimika dalam mencegah peredaran Narkoba di wilayah kabupaten Mimika demi keselamatan generasi bangsa yang bebas dari efek buruk penggunaan zat berbahaya seperti Narkotika. tentnunya kami akan tindak tegas, tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut.
Kami berharap kerjasama dari masyarakat jika mengetahui tentang teman-teman, tetangga, atau bahkan saudara yang terlibat Narkoba agar segera diinformasikan demi sama-sama memutus mata rantai penyebaran Narkotika di indonesia khususnya di wilayah timika.
- Tegakan Perda, Satpol PP dan Damkar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Pantai Lampu Satu dan Kampung Buti
- Sat Narkoba Polres Boven Digoel Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Pelaku Merupakan Buron
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik