Selviana Wanma Aktor Utama Dugaan Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah di Raja Ampat

Kuasa Hukum Paulus P. Tambing, Yudha Jatir Marau
Kuasa Hukum Paulus P. Tambing, Yudha Jatir Marau

Kuasa Hukum Paulus P. Tambing, Yudha Jatir Marau menegaskan walaupun Hakim tunggal praperadilan Bernadus Papendang mengabulkan permohonan praperadilan Selviana Wanma, hal tersebut tidak menghapus segala perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Selviana Wanma.


Namun ia menghargai putusan praperdilan dengan termohon Selviana Wanma terali penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pindana korupsi pada kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010

Putusan praperadilan itu, Yudha menambahkan hanya bicara prosedur bagian dari syarat formil untuk ditetapkannya Selviana Wanma sebagai tersangka

“ Tapi perlu di ketahui bahwa putusan ini tidak menghapus segala bentuk perbuatan pidana yang tekan di lakukan Selviana Wanma itu hanya adalah bagian dari syarat formil untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yudha, Rabu 2 Januari 2023

Untuk itu, Yudha meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang lebih dahulu menjerat kliennya dan kedua terpidana lainnya agar mendapatkan kepastian hukum

Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Kliennya, Paulus P. Tambing, Besar Tjahjono dan William Pieter Mayor terungkap peran Selviana Wanma merupakan aktor utama dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp. 1,3 Millyar

“ Karena beliaulah yang menikmati adanya kerugian negara seluruh dana ini mengalir kepada saudara Selviana Wanma oleh karena itu apapun posisinya proses perkaranya  ini demi kepastian hukum Kejaksaan Negeri Sorong harus menetapkan dia sebagai tersangka,” kata Yudha

Ia juga ungkapkan dalam putusan perkara Besar Tjahjono selaku direktur PT. Fourking Mandiri dan Selviana Wanma merupakan pemilik atau pemegang saham di PT tersebut

“ Disitu ia adalah direktur PT Fourking Mandiri dan saudara Selviana Wanma ini siapa, ia adalah komisaris sekaligus owner pemegang saham dalam PT Fourking Mandiri,” katanya

Tidak hanya itu saja, Selviana Wanma dalam persidangan untuk memuluskan rencananya ia memberikan satu unit mobil Avanza kepada PPATK sehingga proses pencarian dana itu lancar

“ Siapa pelakunya, siapa aktornya utama saudara Selviana Wanma, fakta-fakta ini terungkap di persidangan,” ungkap Yudha

Dalam tuntutan JPU dengan perkara Besar Tjahjono ini meminta bahwa kerugian negara senilai Rp. 1,3 Millyar ini di bebankan kepadanya. Namun  Besar Tjahjono membantah bahwa telah menikmatinya dan menegaskan bawah aliran dana itu dinikmati oleh Selviana Wanma

Hal tersebut di kuatKan oleh Hakim yang tidak sependapat dengan JPU, hakim berpendapat bahwa kerugian ini lebih tepat dibebankan kepada Selviana Wanma.

“ JPU menerima pendapat hakim, maka putusan tersebut inkrah. Artinya ada kesepakatan antara putusan bahwa aliran dana ini lari kepada Selviana Wanma,” kata dia

 Yudha mengatakan dengan putusan  praperadilan Selviana Wanma ini tang menggugurkan dirinya sebagai tersangka dan menganulir perhitungan kerugian negara yang lebih dahulu menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Tipikor

Karena itu demi kepastian hukum, Yudha menegaskan maka tidak ada alasan lagi Jaksa harus segera menetapkan Selviana Wanma menjadi tersangka untuk  mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya.

“Pada dasarnya, saya hargai putusan itu namun kontekstual terhadap perkara ini juga harus dilihat bahwa audit BPKP  ini telah diuji dalam tiga perkara yakni dua perkara sebelumnya yaitu Besar Tjahjono, Wiliam Pieter Mayor dan Paulus P. Tambing,” kata dia

Menurut Yudha Audit ini telah digunakan, maka dengan dasar audit ini bahwa benar ada kerugian, sehingga adanya penjatuhan hukuman terhadap kedua tersangka lainnya dan telah mempunyai kekautan hukum tetap atau inkrah.

“ Oleh karena itu sepatutnya harus lebih objektif kita melihat ini. Harusnya hakim dalam memberikan keputusan tidak kontroversi seperti ini,” kata Yudha.

Sebelumnya berdasarkan kutipan dari pelbagai sumber, Hakim tunggal praperadilan Bernadus Papendang mengabulkan semua permohonan pemohon dan mengesampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sorong sebagai termohon, Selasa 24 januari 2023 lalu

Dengan demikian surat perintah Penyelidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong adalah tidak sah dan batal demi hukum dan menetapkan penetapan tersangka sebagai pemohon berdasarkan surat penetapan tersangka yang dibuat berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sorong tentang dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010, dan putusan pengadilan tindak korupsi  pada Pengadilan Negeri tidak sah dan batal demi hukum

Menyatakan proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum. Mengesampingkan penetapan tersangka terhadap Pemohon terkait audit kerugian negara atas proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat anggaran Tahun 2010.

“ Dan minta agar Termohon merehabilitasi nama baik pemohon,” katanya berdasarkan amar putusannya.

Selain itu, petitum ketiga menyatakan bahwa Surat Perintah (Sprint) Penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Sorong tidak sah.

Dalam putusannya juga hakim Bernadus Papendang membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Manokwari nomor 6/Pid.Sus-TPK/ 2022/PN Mnk tanggal 12 Juli 2022  yang menetapkan Selviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan tegangan  listrik rendah dan menengah pada Dinas Pertambngan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Dan semua bukti surat terkait hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP yang disampaikan termohon serta bukti rekening koran terkait aliran dana yang masuk ke rekening pemohon dikesampingkan hakim praperadilan.