Kehadiran penyidik berikut tim dokter yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Jayapura dalam rangka pemeriksaan Lukas sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat.
- Sidang Kedua Pihak Keluarga Noya dan PT GPA Diberi Waktu 30 Hari Kedepan Untuk Lakukan Medasi
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Sebanyak 40 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan Polresta Jayapura
Baca Juga
Demikian ditegaskan Koordinator Siaga 98 Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (3/11).
Hasanuddin menyampaikan, pemeriksaan tersangka ditempatnya dan/atau ditempat lain karena sesuatu hal adalah hal yang wajar dan dibenarkan.
“Sesuai dengan pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Hasanuddin.
Adapun pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya.
Disisi lain, kata dia, KPK yang turut membawa tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe merupakan upaya penegakan hukum dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial.
“Substansinya tercapai, LE dapat diperiksa. Proses penegakan hukum terus berjalan,” pungkasnya. 
- Menjelang Nataru, Polres Boven Digoel Musnahkan Ribuan Liter Miras
- Polres Boven Digoel Ungkap Peredaran Miras Oplosan Berkedok Miras Label
- Akhirnya Polres Merauke Lakukan Pembukaan Palang Pada Kantor DPRD dan GOR Hiad Sai