Kehadiran penyidik berikut tim dokter yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Jayapura dalam rangka pemeriksaan Lukas sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat.
- Polres Boven Digoel Dalami Kasus Pemalakan dan Pembacokan Karyawan PT. Modern
- Ibu Gorok 3 Anak, Bunuh Altruistik
- Aniaya Korban Dengan Samurai Hingga Dua Jari Putus, FM Berurusan Dengan Polisi
Baca Juga
Demikian ditegaskan Koordinator Siaga 98 Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (3/11).
Hasanuddin menyampaikan, pemeriksaan tersangka ditempatnya dan/atau ditempat lain karena sesuatu hal adalah hal yang wajar dan dibenarkan.
“Sesuai dengan pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Hasanuddin.
Adapun pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya.
Disisi lain, kata dia, KPK yang turut membawa tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe merupakan upaya penegakan hukum dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial.
“Substansinya tercapai, LE dapat diperiksa. Proses penegakan hukum terus berjalan,” pungkasnya.
- Anggota Polisi Berstatus Tahanan di Polres Merauke, Ditemukan Sedang Makan Malam Bersama Seorang Wanita
- Buntut dari Buah Kelapa dan Kursi Rusak, Wanita Tua Dipukuli Hingga Memar di Mata
- Kasus Baru, KPK Geledah Kantor Bupati Buru Selatan dan Sita Sejumlah Dokumen