Siaga 98: Pemeriksaan Lukas Enembe di Kediaman Sesuai Pasal 113 KUHAP

Tim penyidik KPK memeriksa Lukas Enembe di kediamannya/Net
Tim penyidik KPK memeriksa Lukas Enembe di kediamannya/Net

Kehadiran penyidik berikut tim dokter yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah Distrik Muara Tami, Jayapura dalam rangka pemeriksaan Lukas sebagai tersangka merupakan tindakan yang tepat.


Demikian ditegaskan Koordinator Siaga 98 Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (3/11).

Hasanuddin menyampaikan, pemeriksaan tersangka ditempatnya dan/atau ditempat lain karena sesuatu hal adalah hal yang wajar dan dibenarkan.

“Sesuai dengan pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Hasanuddin.

Adapun pasal 113 KUHAP menyatakan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya.

Disisi lain, kata dia, KPK yang turut membawa tim dokter untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe merupakan upaya penegakan hukum dengan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan kondisi sosial.

“Substansinya tercapai, LE dapat diperiksa. Proses penegakan hukum terus berjalan,” pungkasnya.