Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Merauke AKBP. Ary Purwanto melalui Wakapolres Merauke Kompol. YS Kadang yang didampingi Peneliti lokal dari Universitas Musamus Merauke memimpin langsung pelaksanaan pengisian kuesioner Responden Internal, bertempat di ruang Data Mapolres Merauke, Rabu (3/6)
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras
- Benny Latumahina Desak Menlu RI Untuk Serius Tangani Kasus 13 Nelayan Merauke yang Ditahan di PNG
- Aksi KNPB 15 Agustus, Kabag Ops : Tidak ada long march Kami Lakukan Langkah Tegas
Baca Juga
Tepatnya pada pukul 08.30 Waktu Indonesia Timur (WIT) pelaksanaan kegiatan dimaksud dalam rangka pelaksanaan Indeks Tata Kelola (ITK) secara online Polres Merauke tahun 2020.
Dikatakan oleh Wakapolres dalam kesempatannya memberikan arahan terkait dengan ITK Polres, bahwa ITK adalah Instrumen untuk mengukur kinerja dan capaian program Reformasi Birokrasi Polri.
"ITK juga menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan berdasarkan bukti dan alat perbandingan kinerja yang obyektif, adil dan akurat,” Ungkap Wakapolres dalam Rilis Humas Polres Merauke, Rabu (3/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa, kerangka konseptual ITK Polres terdiri dari 7 prinsip yang mendasar antara lain Prinsip Kompetensi, Prinsip Responsif, Prinsip Perilaku, Prinsip Transparan, Prinsip Fairness, Prinsip Efektivitas, dan Prinsip Akuntabilitas.

Dalam kesempatan itu, dilaksanakan kegiatan pengisian Kuesioner Responden Internal serta Perkenalan Peneliti Lokal Polres Merauke dari Universitas Musamus Merauke, Nasri Wijaya beserta timnya.
Diharapkan kepada seluruh peserta terkait penginputan data Objektif dan Persepsi ITK Online yang telah memasuki bulan Juni 2020 dimana Batas waktu penginputan adalah sampai dengan tanggal 15 Juni 2020 untuk tingkat Polres.
Untuk pengambilan dan pengisian data Persepsi secara internal dan Eksternal, mengingat situasi saat ini sedang dalam masa Pandemi virus Covid-19 sehingga tidak memungkinkan untuk mengumpulkan orang baik Personil Kepolisian maupun Masyarakat.
Namun, dalam pengambilan data dimaksud, dapat diganti atau dengan menggunakan metode undangan secara berkala kepada Responden eksternal.
Dengan jumlah tertentu dari 5, 8 atau 10 orang ke Polres untuk pengisian data persepsi secara manual dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan.
- Kapolres Merauke memimpin apel pagi Polres Merauke
- Inikah Calon Terpidana Mati Korupsi?
- Biadap! Pria Bertato Tega Setubuhi Ponakan Kekasihnya Yang Masih Berumur 13 Tahun