Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 871,3 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/2) siang.
- Bermodus Sebagai Timses Romarin, Diduga Pelaku Raup Puluhan Ton Beras Dari Petani Merauke
- Kapolres Jayapura Kota Kerahkan 200 Personel Amankan Jalannya pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H
- Polisi Tangani Kasus Curas di Jalan Trikora Merauke
Baca Juga
Penyerahan kedua tersangka FAT (40) dan JM (60) diserahkan ke Kejaksaan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dengan menyerahkan kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau / persidangan, " Kata Kasat.
Ia pun menjelaskan dari tangan tersangka FAT ditemukan narkotika jenis ganja seberat 794,4 Gram sedangkan tersangka tersangka JM 76,9 gram ganja.
"Dimana kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, FAT dibekuk tim opsnal di Jalan Poros Koya Barat dan JM di bekuk di kampung enggros, "ucapnya.
Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 
- Positif Narkoba, Sekretaris KPU Sorsel Ditangkap Polda Papua Barat
- Ratusan Warga Kampung Koya Koso Mendatangi Polsek Abepura Meminta Pelaku Pembunuhan Segera di Usut Tuntas
- Dua Anggota Polisi Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Untuk KKB Papua