Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 871,3 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/2) siang.
- Kapolres Merauke Untung Sangadji Tegaskan Tidak Akan Ada Toleransi Bagi Para Kriminal
- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merauke Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian di Polder Kodim
- Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pembunuhan di Wilkum Polres Boven Digoel
Baca Juga
Penyerahan kedua tersangka FAT (40) dan JM (60) diserahkan ke Kejaksaan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan menyerahkan kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau / persidangan, " Kata Kasat.
Ia pun menjelaskan dari tangan tersangka FAT ditemukan narkotika jenis ganja seberat 794,4 Gram sedangkan tersangka tersangka JM 76,9 gram ganja.
"Dimana kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, FAT dibekuk tim opsnal di Jalan Poros Koya Barat dan JM di bekuk di kampung enggros, "ucapnya.
Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
- Pelaku Penganiayaan Yang Menghilangkan Nyawa Bripda Anton Telah Tertangkap, Satu Masih Buron
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja pelabuhan Laut Jayapura
- JMSI Minta Polisi Segera Ungkap Upaya Pembunuhan Rahiman Dani