Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 871,3 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/2) siang.
- Bekas Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dijebloskan Lagi ke Rutan Klas IIA Manado
- Menko Polhukam Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
- Pasca Baku Tembak Satu Anggota OPM Luka Berat dan Ditinggal Kelompoknya
Baca Juga
Penyerahan kedua tersangka FAT (40) dan JM (60) diserahkan ke Kejaksaan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Dengan menyerahkan kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau / persidangan, " Kata Kasat.
Ia pun menjelaskan dari tangan tersangka FAT ditemukan narkotika jenis ganja seberat 794,4 Gram sedangkan tersangka tersangka JM 76,9 gram ganja.
"Dimana kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, FAT dibekuk tim opsnal di Jalan Poros Koya Barat dan JM di bekuk di kampung enggros, "ucapnya.
Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 
- Update, Hasil Penyisiran Aparat Gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz di Pegunungan Bintang Ditemukan Lagi 1 jenasah KKB dan 1 Senpi Pendek
- Tidak Dihadiri PT. GPA, Sidang Sengketa Tanah Ditunda Pekan Depan
- Operasi Keselamatan Cartenz 2022, Polres Boven Digoel berikan Teguran kepada Pengendara yang Melanggar