Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka pemilik narkotika jenis ganja seberat 871,3 Gram ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (1/2) siang.
- Tertipu 2,6 M, Korban Merasa Ganjal Terhadap Proses Hukum Terdakwa GYH, JPU Hanya Tuntut 5 Bulan Penjara
- Patroli Dialogis Polres Boven Digoel, Ciptakan Situasi Kondusif pada Tahapan Pemilu
- PB HMI Desak BPK Periksa Kasus Investasi Telkom di GoTo.
Baca Juga
Penyerahan kedua tersangka FAT (40) dan JM (60) diserahkan ke Kejaksaan lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Dengan menyerahkan kedua tersangka maka proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kejaksaan hingga ke meja hijau / persidangan, " Kata Kasat.
Ia pun menjelaskan dari tangan tersangka FAT ditemukan narkotika jenis ganja seberat 794,4 Gram sedangkan tersangka tersangka JM 76,9 gram ganja.
"Dimana kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda, FAT dibekuk tim opsnal di Jalan Poros Koya Barat dan JM di bekuk di kampung enggros, "ucapnya.
Iptu Julkifli Sinaga menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
- Mengaku di Tembak OTK, di Diduga Mobil Ketua KPU Merauke Hanya di Lempar Pemuda Dalam Pengaruh Miras
- Dihadiahi Timah Panas, Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Jembatan Temiri Koya Koso
- Hari Pertama Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Boven Digoel: Puluhan Pelanggar Terjaring Razia